BANDUNG, journalbroadcast.co — Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum mengambil langkah tegas, meskipun pelanggaran telah diakui oleh pihak pengembang.
Sebelumnya, Jaka, petugas bidang pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan terhadap proyek tersebut.
“Kami akan melakukan penyegelan. Bahkan surat pengajuan penyegelan sudah kami kirimkan,” ujar Jaka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu.
Di sisi lain, pihak pengembang juga mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan.
“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ujar perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.
Meski demikian, hingga kini aktivitas pembangunan masih terus berlangsung, bahkan dikerjakan pada siang maupun malam hari.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Satpol PP Sebut Pelanggaran, Namun Tak Berwenang Menindak
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.
Namun Bambang menjelaskan, kewenangan penindakan berada di tangan Disciptabintar Kota Bandung.
“Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena memiliki tim pengawasan dan penyidik. Kami hanya melakukan pendampingan apabila diminta,” jelasnya.
Ia juga mengakui belum terdapat aturan tertulis yang secara eksplisit melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu, meski secara substansi pembangunan tanpa PBG tetap merupakan pelanggaran administrasi.
Upaya Kewilayahan Tak Digubris
Pemerintah Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mengundang pihak-pihak terkait agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga PBG diterbitkan.
Sekretaris Kecamatan Sukajadi, Jajang, mengatakan pertemuan tersebut tidak dihadiri langsung oleh pemilik usaha.
“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang mengurus perizinan maupun pembangunan. Pengusahanya sendiri tidak pernah hadir,” ujar Jajang, Selasa (30/06/2026).
Ia membenarkan pembangunan hingga kini masih berlangsung. Namun, menurutnya, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Dalam hal ini yang berwenang adalah Disciptabintar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penindakan berupa penghentian sementara maupun penyegelan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Disciptabintar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap pelanggaran perizinan bangunan di Kota Bandung. Pasalnya, pembangunan tetap berjalan meski pengembang telah mengakui belum mengantongi PBG.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi perizinan bangunan. (TIM).




















