journalbroadcast.co, Jakarta | Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian dinilai menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang memiliki dasar hukum dan harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.
Hal tersebut disampaikan Kanda Don, pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan, saat membahas proses penyusunan naskah akademik dan RUU Keimigrasian. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“RUU undang-undang apapun, itu harus, wajib 100 persen mendengar atau menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat atau publik, ada dasar hukumnya itu,” kata Kanda Don.
Menurutnya, prinsip partisipasi publik antara lain merujuk pada Pasal 22A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Setidaknya terdapat tiga hak publik yang harus dipenuhi, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained).
Kanda Don juga menyoroti pentingnya memastikan apakah masyarakat telah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian yang sedang dibahas. Ia mengatakan evaluasi sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap satu naskah akademik, tetapi juga sejumlah dokumen lain sebagai sampel untuk melihat praktik pelibatan publik secara lebih menyeluruh.
“Apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam naskah akademik ini? Belum tahu,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa hasil konsultasi publik dan proses pelibatan masyarakat perlu dapat ditelusuri dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu rujukan penting mengenai hak masyarakat menyampaikan masukan dalam pembentukan peraturan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari standar dalam menilai proses pembentukan undang-undang. Namun, konsekuensi hukum terhadap suatu undang-undang tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya karena adanya dugaan kurangnya partisipasi publik; penilaiannya harus dilakukan berdasarkan proses, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, keterlibatan publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Keimigrasian perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, mekanisme konsultasi yang telah dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya.
RUU Keimigrasian, naskah akademik, partisipasi publik, meaningful participation, Mahkamah Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legislasi, hukum, imigrasi, masyarakat





















