• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Pemuda Nusantara Berkeadilan Pertanyakan Keterlibatan Publik dalam Naskah Akademik RUU Keimigrasian

Dini Mariyani by Dini Mariyani
6 Oktober 2026
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Pertanyakan Keterlibatan Publik dalam Naskah Akademik RUU Keimigrasian
Share on FacebookShare on Twitter

journalbroadcast.co, Jakarta | Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian dinilai menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang memiliki dasar hukum dan harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

Hal tersebut disampaikan Kanda Don, pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan, saat membahas proses penyusunan naskah akademik dan RUU Keimigrasian. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga

Sempat di Retas, Situs Website Resmi Pemkot Bandung Sudah Normal

Sempat di Retas, Situs Website Resmi Pemkot Bandung Sudah Normal

22 November 2023
0
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT

18 Juni 2025
0
Cicip Gurihnya Aneka Mie di Mi Upami Jalan Anggrek Bandung

Cicip Gurihnya Aneka Mie di Mi Upami Jalan Anggrek Bandung

13 November 2023
0

Castrol Menjadi Mitra Resmi Kompetisi Sepak Bola Liga Inggris

1 Februari 2022
0

“RUU undang-undang apapun, itu harus, wajib 100 persen mendengar atau menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat atau publik, ada dasar hukumnya itu,” kata Kanda Don.

Menurutnya, prinsip partisipasi publik antara lain merujuk pada Pasal 22A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Setidaknya terdapat tiga hak publik yang harus dipenuhi, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained).

Kanda Don juga menyoroti pentingnya memastikan apakah masyarakat telah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian yang sedang dibahas. Ia mengatakan evaluasi sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap satu naskah akademik, tetapi juga sejumlah dokumen lain sebagai sampel untuk melihat praktik pelibatan publik secara lebih menyeluruh.

“Apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam naskah akademik ini? Belum tahu,” ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa hasil konsultasi publik dan proses pelibatan masyarakat perlu dapat ditelusuri dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu rujukan penting mengenai hak masyarakat menyampaikan masukan dalam pembentukan peraturan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari standar dalam menilai proses pembentukan undang-undang. Namun, konsekuensi hukum terhadap suatu undang-undang tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya karena adanya dugaan kurangnya partisipasi publik; penilaiannya harus dilakukan berdasarkan proses, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, keterlibatan publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Keimigrasian perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, mekanisme konsultasi yang telah dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya.

RUU Keimigrasian, naskah akademik, partisipasi publik, meaningful participation, Mahkamah Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legislasi, hukum, imigrasi, masyarakat

Tags: HukumImigrasilegislasiMahkamah Konstitusimasyarakatmeaningful participationnaskah akademikpartisipasi publikRUU KeimigrasianUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Previous Post

Sepanjang Bulan Oktober 2026, Perumda Tirta Sukapura Hadirkan Promo “Hari Biru”

Next Post

Panen Perdana Alpukat Binaan BAZNAS Jabar Buka Harapan Kemandirian Petani

Dini Mariyani

Dini Mariyani

Related Posts

INACRAFT 2026 Masuki Hari Terakhir, Booth Sawit Curi Perhatian
JOURNAL EKBIS

INACRAFT 2026 Masuki Hari Terakhir, Booth Sawit Curi Perhatian

11 Oktober 2026
0
Film Aplikasi Iblis : Obsesi Cinta Berujung Teror
JOURNAL PERISTIWA

Film Aplikasi Iblis : Obsesi Cinta Berujung Teror

9 Oktober 2026
0
Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidikan Kasus Tanah Bambu Apus
JOURNAL PERISTIWA

Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidikan Kasus Tanah Bambu Apus

7 Oktober 2026
0
Empat Musim Pertiwi Resmi Wakili Indonesia di Oscar 2027
JOURNAL PERISTIWA

Empat Musim Pertiwi Resmi Wakili Indonesia di Oscar 2027

3 Oktober 2026
0
Hotel Salonfora & Karaoke Bandung Hadirkan Ruang Pertemuan Nyaman, di Samping Kedai D’Bakso Munjul
JOURNAL EKBIS

Hotel Salonfora & Karaoke Bandung Hadirkan Ruang Pertemuan Nyaman, di Samping Kedai D’Bakso Munjul

1 Oktober 2026
0
Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Laksamana Malahayati ke Layar Lebar
JOURNAL PERISTIWA

Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Laksamana Malahayati ke Layar Lebar

1 Oktober 2026
0
HP Wartawan Dirampas dan Diancam, JHB Keras: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman
JOURNAL PERISTIWA

HP Wartawan Dirampas dan Diancam, JHB Keras: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

30 September 2026
0
Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Huda Bandung, Jama’ah Diajak Rajin Ngaji dan Mengharap Syafaat Rasul
JOURNAL RAGAM

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al-Huda Bandung, Jama’ah Diajak Rajin Ngaji dan Mengharap Syafaat Rasul

29 September 2026
0
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Didalami, Lima Pejabat Nonaktif
JOURNAL PEMERINTAHAN

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Didalami, Lima Pejabat Nonaktif

28 September 2026
0
Next Post
Panen Perdana Alpukat Binaan BAZNAS Jabar Buka Harapan Kemandirian Petani

Panen Perdana Alpukat Binaan BAZNAS Jabar Buka Harapan Kemandirian Petani

BRI RO Bandung Gelar Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026, Targetkan 500 Frekuensi Lelang

BRI RO Bandung Gelar Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026, Targetkan 500 Frekuensi Lelang

Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidikan Kasus Tanah Bambu Apus

Kuasa Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidikan Kasus Tanah Bambu Apus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co