KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bukan kehebohan yang diusung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung melainkan sebuah program yang berimprovisasi untuk mengangakt kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik lagi. Terutama masyarakat yang berada di Desil 1hingga 5.
Seperti dikatakan Kadisnaker H. Dadang Komara, diruangannya, Senin 19 Oktober 2026, Gerakan Melindungi Pekerja Rentan atau yang disingkat GEMPAR merupakan Program inisiatif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan di Kabupaten Bandung.
“Tentu saja GEMPAR mempunyai poin penting dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja yang masuk kategori rentan (seperti pekerja informal, pekerja harian, atau sektor rentan risiko tinggi). Seperti pekerja sektor informal atau pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan pekerja rentan menjadi persoalan penting yang perlu ditangani secara bersama-sama. Berdasarkan data ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, pada Agustus 2025 terdapat 1.930.432 angkatan kerja, dengan jumlah pekerja informal mencapai 867.433 orang atau sekitar 48,1 persen dari penduduk yang bekerja.
Namun, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu diperluas. Data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2026 menunjukkan jumlah peserta aktif di Kabupaten Bandung sebanyak 594.580 orang. Sementara itu, peserta dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal tercatat sebanyak 145.166 orang.
Data tersebut juga memperlihatkan penurunan jumlah peserta BPU dari 407.759 orang pada 2024 menjadi 145.166 orang pada 2026, atau turun sekitar 64,4 persen. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya upaya kolaboratif untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Dalam aspek skala prioritasnya program ini terus disosialisasikan secara berkala dan didorong pengembangannya melalui berbagai fitur dan program GEMPAR terus didorong serta diintegrasikan ke dalam berbagai layanan dan evaluasi internal Disnaker Kabupaten Bandung, termasuk melalui platform layanan ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun belum memiliki perlindungan kerja yang memadai.
Siapa saja sasaran pekerja rentan itu, Kadis Dadang menjelasakan, GEMPAR menyasar berbagai kalangan pekerja informal dan kelompok rentan dengan maksid memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang masuk kategori rentan. Menyasar kelompok rentan dengan melindungi pekerja informal atau berisiko tinggi yang selama ini belum memiliki jaminan kerja, seperti:
• Pedagang kaki lima (PKL)
• Asisten Rumah Tangga (ART)
• Pengemudi (driver)
Selanjutnya melindungi sektor pendidikan/pelatihan degan memberikan perlindungan jaminan bagi siswa atau peserta yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) maupun peserta magang agar aman selama beraktivitas.
Juga meningkatkan Kolaborasi dengan membangun koordinasi dan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, badan penyelenggara jaminan sosial, serta pihak terkait untuk memperluas cakupan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bandung.
“Untuk Skema pendanaan Gempar, dilakukan melalui kolaborasi pendanaan baik dari APBD kab/prov, APBDes, CSR, Peduli ASN, Filantropi maupun melalui komunitas/Asosiasi para pekerja informal yang mempuyai satu maksud satu tujuan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung tak bergaji agar bisa hidup berkecukupan,” pungkasnya.***


















