BANDUNG, journalbroadcast.co — Sejumlah ahli waris almarhum Nata Entjih mengaku hingga kini masih kesulitan menyelesaikan persoalan tanah warisan di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Ece, salah seorang ahli waris yang juga bekerja sebagai petugas Pasukan Gober, persoalan tanah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Ia mengaku telah berulang kali berupaya meminta bantuan kepada berbagai pihak, mulai dari Ketua RW, Lurah, Mantri Polisi, hingga Camat Babakan Ciparay.
Ece bersama Pendi menyatakan tanah yang mereka klaim sebagai milik ahli waris saat ini telah berdiri sejumlah bangunan yang, menurut mereka, digunakan sebagai garasi kendaraan serta pabrik bakso milik Haji Sumar. Selain itu, mereka juga menyebut terdapat bangunan yang berkaitan dengan Haji Dadang.
Menurut Pendi, pihak ahli waris tidak pernah menjual maupun menyewakan tanah tersebut. Ia mengaku pembangunan di atas lahan itu juga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga ahli waris.
“Saat ditanyakan kepada Haji Dadang, kami diminta menanyakan kepada notaris karena katanya pembelian dilakukan melalui notaris. Namun alamat notaris tersebut tidak pernah diberikan,” ujar Pendi.
Pendi mengaku sempat meminta bantuan Ketua RW setempat agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, menurutnya, Ketua RW menyatakan tidak mengetahui proses pembelian maupun pembangunan di lokasi tersebut dan menyarankan agar persoalan ditanyakan kepada pihak kelurahan.
Keterangan serupa, lanjut Pendi, juga diperoleh dari pihak kelurahan. Ia mengaku Lurah menyampaikan tidak mengetahui proses transaksi karena disebut dilakukan melalui notaris. Selain itu, menurutnya, pembangunan tersebut juga tidak pernah mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pihak kelurahan.
Pendi mengatakan pernah dilakukan pertemuan di kantor kelurahan yang dihadiri pihak ahli waris dan Haji Dadang. Dalam pertemuan itu, menurut Pendi, Haji Dadang menjelaskan rencana pembayaran tanah setelah menjual aset miliknya di Kabupaten Bandung. Namun hingga beberapa bulan kemudian, pembayaran yang dijanjikan, menurutnya, belum juga terealisasi.
Setelah menunggu sekitar tiga bulan, Pendi kembali mendatangi kediaman Haji Dadang. Namun, menurut pengakuannya, ia kembali diarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada notaris. Sementara itu, Pendi mengaku telah beberapa kali mencoba meminta penjelasan kepada Haji Sumar, tetapi belum memperoleh jawaban.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, Pendi kemudian melaporkan keberadaan bangunan tersebut kepada Mantri Polisi Kecamatan Babakan Ciparay. Menurutnya, Mantri Polisi sempat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk terkait dugaan bangunan yang tidak memiliki perizinan. Namun hingga kini, Pendi mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut.
Berharap Bantuan Pemerintah
Di tengah proses penyelesaian sengketa tersebut, Ece mengaku kondisi ekonomi keluarganya sangat memprihatinkan. Sebagai petugas Pasukan Gober, ia mengaku menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan.
Ia mengatakan sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membayar biaya kontrakan yang ditempati bersama lima anggota keluarga dalam ruangan berukuran sekitar 2,5 x 3 meter. Menurutnya, kondisi tempat tinggal yang sempit membuat kamar mandi, dapur, dan tempat tidur berada dalam satu ruangan.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ece mengaku kerap berutang di warung dan bahkan harus meminjam uang kepada rentenir. Selain bekerja sebagai petugas Pasukan Gober, ia juga memiliki pekerjaan sampingan mengangkut sampah dari tiga RT dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu setiap kali bekerja.
Pendi juga mengaku pesimistis dapat memperjuangkan hak atas tanah tersebut karena merasa berhadapan dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Ia turut menyampaikan adanya informasi dari warga yang menyebut dugaan pembagian uang kepada sejumlah pihak. Namun informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. *red



















