• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Contempt of Court Diduga Dilakukan Oknum Pengacara ke Pengadilan Negeri Medan dan Kepolisian Republik Indonesia

Admin 002 by Admin 002
16 Januari 2025
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Contempt of Court Diduga Dilakukan Oknum Pengacara ke Pengadilan Negeri Medan dan Kepolisian Republik Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRA UTARA, journalbroadcast.co — Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025 diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.

BacaJuga

Kenali 11 Tanda Kematian, Salah Satunya Kebingungan

4 Januari 2022
0
Ketua Forum Ormas Jawa Barat Gelar  Acara FGD Dengan Tema “Menilik Kembali Arah Pembangunan*

Ketua Forum Ormas Jawa Barat Gelar Acara FGD Dengan Tema “Menilik Kembali Arah Pembangunan*

25 Januari 2023
0
Beredar Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Pusat, 8 Pelaku Sudah Dipecat

Beredar Surat Terbuka Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Pusat, 8 Pelaku Sudah Dipecat

12 Januari 2022
0
RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan

RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan

14 Februari 2025
0

Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan “jangan halangi saya mau bicara” sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.

Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.

Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.

Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.

Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.

Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.

Pihak keluarga juga mengatakan “Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita.”

karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.

Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.

Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah “Countempt of Court”

Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.

“Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta”, Jelasnya.

Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.

Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga

Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.

Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan , tutup nya . *Rizky Z /Tim

Previous Post

Penduduk Miskin di Jawa Barat Sebanyak 3,67 Juta Orang Per September 2024

Next Post

HPN 2025 di Riau, di Dukung Penuh oleh Pj Gubri

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Korban Begal di Cinambo, Wakil Wali Kota Bandung Ulurkan Santunan untuk Junaedi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Korban Begal di Cinambo, Wakil Wali Kota Bandung Ulurkan Santunan untuk Junaedi

1 Oktober 2025
0
Pemkot Bandung Sigap Bantu Korban Kebakaran, Warga: Hatur Nuhun
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Sigap Bantu Korban Kebakaran, Warga: Hatur Nuhun

14 September 2025
0
Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui
JOURNAL KESEHATAN

Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui

6 Agustus 2025
0
Menjaga Keamanan di Wilayah Perbatasan Kembali Membuahkan Hasil
JOURNAL PERISTIWA

Menjaga Keamanan di Wilayah Perbatasan Kembali Membuahkan Hasil

28 Juli 2025
0
Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7
JOURNAL RAGAM

Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

14 Juli 2025
0
WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2
JOURNAL RAGAM

WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

14 Juli 2025
0
PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto
JOURNAL RAGAM

PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto

7 Juli 2025
0
AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah
JOURNAL RAGAM

AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah

23 Juni 2025
0
PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
JOURNAL RAGAM

PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

22 Juni 2025
0
Next Post
HPN 2025 di Riau, di Dukung Penuh oleh Pj Gubri

HPN 2025 di Riau, di Dukung Penuh oleh Pj Gubri

Cara Naik Bus Metro Jabar Trans Lebih Asyik dan Nyaman, Ini Dia Caranya

Cara Naik Bus Metro Jabar Trans Lebih Asyik dan Nyaman, Ini Dia Caranya

Meriahkan Malam Imlek, Harris Hotel Gelar ‘The Old Town Market’

Meriahkan Malam Imlek, Harris Hotel Gelar 'The Old Town Market'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co