BANDUNG, journalbroadcast.co — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme pengumpulan dana masyarakat, undian gratis berhadiah, hingga lembaga atau perkumpulan yang menyelenggarakannya.
Raperda tersebut saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menjelaskan terdapat tiga substansi utama dalam Raperda ini, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Ketika melihat judulnya, seolah-olah ruang lingkupnya luas. Namun ketika merujuk pada payung hukum di atasnya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, bahasan utamanya memang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jadi ruang lingkupnya sudah dibatasi pada tiga hal tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
Iman berharap, dengan hadirnya Perda ini ke depan seluruh LKS yang beroperasi di Kota Bandung dapat terdata dan terdaftar di Dinas Sosial.
“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus penguat bagi seluruh stakeholder. Walaupun secara regulasi pusat masih memungkinkan LKS belum berbadan hukum, namun di tingkat daerah mereka wajib melapor dan memiliki izin kepada dinas terkait,” tuturnya.
Seiring pembahasan Raperda tersebut, Pansus 12 juga menekankan agar Dinas Sosial Kota Bandung mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Warga
Iman menambahkan, Raperda ini disusun untuk melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan, khususnya oleh pihak-pihak yang berkedok pengumpul dana, termasuk dalam praktik undian gratis berhadiah.
“Di lapangan, kemasan undian gratis berhadiah seringkali beragam, bahkan ada yang bersifat kamuflase. Ini yang kami khawatirkan. Dengan Perda ini, aturannya menjadi lebih jelas,” katanya.
Dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD juga menegaskan adanya pembatasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait ruang lingkup pengumpulan dana.
Jika pengumpulan dana dilakukan lintas daerah, maka perizinannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
“Sekarang sudah era digital. Apalagi jika melibatkan figur publik atau artis sebagai endorser. Donasi bisa menjangkau lintas wilayah. Padahal jika ruang lingkupnya lokal, izinnya cukup di daerah. Ini yang sering tidak dipahami oleh penyelenggara,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam penyelenggaraan pengumpulan dana dan undian adalah tertib, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, agar tidak merugikan masyarakat.
“Nanti juga akan ada panduan yang menjelaskan mana yang diperbolehkan, seperti kegiatan spontan karena musibah atau zakat. Namun ketika menggunakan media sosial, ruang lingkupnya bisa meluas. Ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Penyederhanaan Judul Raperda
Dalam rapat tersebut, disepakati pula perubahan judul Raperda yang sebelumnya Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, menilai perubahan judul tersebut tidak mengurangi substansi Raperda.
“Frasa ‘penyelenggaraan’ sudah cukup menaungi seluruh kebutuhan pasal. Penanganan merupakan tugas dinas, sementara penyelenggaraan bersifat menyeluruh, termasuk peran masyarakat dan pihak eksternal,” jelasnya.
Raperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012, yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kewenangan daerah dalam pengaturan lembaga kesejahteraan sosial.
Adapun dasar hukum Raperda ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Raperda ini juga merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah Peraturan Menteri Sosial terkait pengumpulan uang dan barang serta undian gratis berhadiah. *red





















