• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Admin 002 by Admin 002
20 Desember 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Kesejahteraan Sosial, Fokus PUB, Undian, dan LKS

Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melakukan rapat kerja bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi IV, Rabu, 17 Desember 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme pengumpulan dana masyarakat, undian gratis berhadiah, hingga lembaga atau perkumpulan yang menyelenggarakannya.

Raperda tersebut saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BacaJuga

Komisi D Undang Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi Bahas Perbaikan Layanan Dasar

Komisi D Undang Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi Bahas Perbaikan Layanan Dasar

14 Desember 2024
0
Komisi A Terima Audiensi P3RS Pusat Perbelanjaan ITC Kebon Kalapa

Komisi A Terima Audiensi P3RS Pusat Perbelanjaan ITC Kebon Kalapa

17 Juni 2023
0
Dengan Silahturahmi dan Komunikasi Menjadi Lebih Baik Intens ke Depannya

Dengan Silahturahmi dan Komunikasi Menjadi Lebih Baik Intens ke Depannya

2 Februari 2023
0
Tedy Rusmawan dan Yudi Cahyadi Hadiri Peresmian Seke Bakan Teureup dan Memiliki Fungsi Sebagai Ruang Publik Terbuka

Tedy Rusmawan dan Yudi Cahyadi Hadiri Peresmian Seke Bakan Teureup dan Memiliki Fungsi Sebagai Ruang Publik Terbuka

11 April 2023
0

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menjelaskan terdapat tiga substansi utama dalam Raperda ini, yakni Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Ketika melihat judulnya, seolah-olah ruang lingkupnya luas. Namun ketika merujuk pada payung hukum di atasnya, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, bahasan utamanya memang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Jadi ruang lingkupnya sudah dibatasi pada tiga hal tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

Iman berharap, dengan hadirnya Perda ini ke depan seluruh LKS yang beroperasi di Kota Bandung dapat terdata dan terdaftar di Dinas Sosial.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus penguat bagi seluruh stakeholder. Walaupun secara regulasi pusat masih memungkinkan LKS belum berbadan hukum, namun di tingkat daerah mereka wajib melapor dan memiliki izin kepada dinas terkait,” tuturnya.

Seiring pembahasan Raperda tersebut, Pansus 12 juga menekankan agar Dinas Sosial Kota Bandung mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Warga

Iman menambahkan, Raperda ini disusun untuk melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan, khususnya oleh pihak-pihak yang berkedok pengumpul dana, termasuk dalam praktik undian gratis berhadiah.

“Di lapangan, kemasan undian gratis berhadiah seringkali beragam, bahkan ada yang bersifat kamuflase. Ini yang kami khawatirkan. Dengan Perda ini, aturannya menjadi lebih jelas,” katanya.

Dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD juga menegaskan adanya pembatasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama terkait ruang lingkup pengumpulan dana.

Jika pengumpulan dana dilakukan lintas daerah, maka perizinannya harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Sekarang sudah era digital. Apalagi jika melibatkan figur publik atau artis sebagai endorser. Donasi bisa menjangkau lintas wilayah. Padahal jika ruang lingkupnya lokal, izinnya cukup di daerah. Ini yang sering tidak dipahami oleh penyelenggara,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip utama dalam penyelenggaraan pengumpulan dana dan undian adalah tertib, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, agar tidak merugikan masyarakat.

“Nanti juga akan ada panduan yang menjelaskan mana yang diperbolehkan, seperti kegiatan spontan karena musibah atau zakat. Namun ketika menggunakan media sosial, ruang lingkupnya bisa meluas. Ini yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Penyederhanaan Judul Raperda

Dalam rapat tersebut, disepakati pula perubahan judul Raperda yang sebelumnya Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, menilai perubahan judul tersebut tidak mengurangi substansi Raperda.

“Frasa ‘penyelenggaraan’ sudah cukup menaungi seluruh kebutuhan pasal. Penanganan merupakan tugas dinas, sementara penyelenggaraan bersifat menyeluruh, termasuk peran masyarakat dan pihak eksternal,” jelasnya.

Raperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012, yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait kewenangan daerah dalam pengaturan lembaga kesejahteraan sosial.

Adapun dasar hukum Raperda ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda ini juga merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta sejumlah Peraturan Menteri Sosial terkait pengumpulan uang dan barang serta undian gratis berhadiah. *red

Previous Post

Universitas Sangga Buana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Konstruksi Jepang

Next Post

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan
JOURNAL PARLEMEN

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan

4 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah

3 September 2026
0
Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
JOURNAL PARLEMEN

Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

2 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data

1 September 2026
0
Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
JOURNAL PARLEMEN

Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

19 Agustus 2026
0
Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat
JOURNAL PARLEMEN

Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat

18 Agustus 2026
0
Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan
JOURNAL PARLEMEN

Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

17 Agustus 2026
0
Asep Robin Ajak Pemuda Ujungberung Perkuat Kolaborasi dan Lestarikan Potensi Bandung Timur
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung Pantau Jambore Nasional 2026, Dorong Dukungan Pramuka Diperkuat

16 Agustus 2026
0
Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri
JOURNAL PARLEMEN

Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri

15 Agustus 2026
0
Next Post
Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Pemkot Bandung Cek Langsung Penyaluran Pakan Satwa Kemenhut ke Kebun Binatang

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Komisi III DPRD Evaluasi PJU dan PJL Jelang Natal dan Tahun Baru

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Stadion Siliwangi Siap Dukung Sport Tourism

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co