Banjar, JB -||- Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar amankan pelaku pembunuhan. Pelaku diamankan dipersembunyianya oleh Timsus gabungan Satuan Reserse Kriminal, setelah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berawal dari korban setiap malam mencari keong, biasanya sekitar jam 21.00 WIB itu sudah kembali ke rumah namun Ditunggu sampai jam 23.00 Wib belum kunjung pulang ke rumah sehingga anaknya ini melaporkan kepada tetangganya dan dilakukan pencarian sehingga pukul 02.00 dini hari.
Korban ditemukan di pematang sawah dan Kepolisian langsung melakukan upaya mulai dari police line TKP kemudian memeriksa beberapa saksi dan juga melakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP didapatkan satu petunjuk di mana ada sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka dari hasil olah TKP ini kemudian didalami oleh Sat Reskrim.
“Kita melakukan interogasi terhadap salah satu tersangka dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak kembali dan mengakui bahwa yang bersangkutan itu adalah salah satu pelaku namun dari keterangan yang bersangkutan disampaikan bahwa yang melakukan pembunuhan itu bukan dengan inisial B tetapi adalah kakak kandungnya yang melakukan pembunuhan atau yang mengeksekusi korban” kata Kapolres Banjar dalam Konferensi Pers Senin (06/02/2023).
Sehingga melakukan pencarian dan kedua tersangka sekitar sore harinya sudah bisa diamankan, dan barang bukti yang bisa berhasil diamankan adalah ember dan peralatan yang digunakan oleh korban untuk mencari keong kemudian di sini ini adalah 2 handphone milik tersangka, pakaian yang dipakai 2 pelaku, dan patahan kayu alat pemukul serta kendaraan roda dua.
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan hubungan pelaku inisial B dan J dengan korban adalah adik ipar, dan latar belakang latar belakang dari dilakukan pembunuhan ini yang pertama ada latar belakang dendam bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku pernah memiliki niat untuk menikahi anak korban sehingga korban memarahi pelaku inisial B ini dan sempat berencana korban ini untuk mengusir pelaku dari tempat tinggalnya karena mereka ini semuanya masih bersaudara.
“Kemudian alasan kedua bahwa ini berbicara tentang warisan juga yang menjadi pemicu sehingga pelaku inisial B ini dengan kondisi kesal bercerita kepada kakak kandungnya dengan inisial J jadi B ini ini usianya 52 tahun kemudian kakaknya usianya 55 tahun nah B ini cerita kepada C dengan situasi yang tadi Nah Kakaknya juga emosi sehingga mereka merencanakan pembunuhan” lanjut Kapolres Banjar.
Pembunuhan direncanakan sebetulnya sudah dalam waktu yang lama mulai dari bulan Oktober – November 2022 korban ini akan dieksekusi tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga dibatalkan.
Tepat tanggal 28 Januari 2023 para pelaku merencanakan kembali untuk melakukan pembunuhan dengan satu skenario bahwa pada saat nanti korban setelah dibunuh korban akan dibawa ke dalam rumah dengan modusnya bahwa terjadi perampokan.
Masih kata Kapolres Banjar, pada saat pelaksanaannya korban ini sudah dibuntuti dari rumah sejak korban meninggalkan rumah untuk mencari keong tepatnya sekitar 18.30 korban keluar dari rumah kemudian mencari keong dibuntutin terus oleh pelaku inisial J dan diikuti oleh adiknya inisial B untuk memantau kegiatan setelah diikuti kurang lebih 1 jam perkiraan setelah azan Isya pelaku baru mengeksekusi korban.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H.,mengatakan, Hasil dari visum juga ditemukan bahwa ada luka di bagian kepala yang pertama di belakang sini yang kedua adalah di sebelah telinga ada dua bekas pukulan gerak masih bisa melakukan.
Ditemukan bahwa di saluran pernapasan ada ada cairan dan juga lumpur di saluran pernapasan sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan di dalam lumpur sehingga sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban lemas baru ditinggal oleh pelaku.
Pelaku inisial B sempat menanyakan kepada pelaku inisial J rencana seperti terjadi perampokan ini akan dilaksanakan atau tidak nah karena pelaku sudah terlalu lemah akhirnya dibatalkan sehingga korban hanya ditutupi oleh Lumpur.
Ditambahkan Kasat Reskrim pelaku J berupaya untuk melarikan diri dan dilakukan dengan tegas terukur kepada yang bersangkutan
“Pada saat oleh TKP sekitar jam 04.30 WIB melalui identifikasi bahwa kedalaman kepala si korban hampir 50 senti ke bawah sehingga identifikasi mengangkat eh kepala korban diketahui bahwa ketika Mencari korban tersebut dengan masyarakat masyarakat ada yang menginjak kaki di antara sawah tersebut sehingga bersama warga bersama identifikasi menggali bahwa mayat tersebut dalam keadaan terkubur” kata Kasat Reskrim Polres Banjar.
Perencanaan perampokan tersebut tidak bisa dilaksanakan dalam keadaan sudah lemas mengikuti korban sampai kurang lebih 1 jam dari mulai berangkat mengambil keong sampai mendekati pulang sekitar jam 09.30 jadi sekitar 1 jam baru melakukan eksekusi jadi tidak Sebentar dari jarak kita hampir 7 sampai 8 meter ketika si korban dalam keadaan masih sambil keong menengok ke belakang si pelaku menunduk jalan lagi ketika beberapa kali menengok ke belakang tunduk.
Pelaku memukul korban, korban sempat bertanya, itu siapa itu sambil memperlihatkan senter kepalanya tapi dengan tepatnya pelaku J sengaja memegang leher kemudian menekan bagian leher dengan lututnya dengan sikunya sehingga dalam keadaan terlentang si korban terendam tertanam ke sawah di TKP itu.
“Terhadap Pelaku B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.Sedangkan Pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.*Humas Polres Banjar/Anton