BANDUNG, journalbroadcast.co — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menata jaringan kabel udara di ruang publik terus berlanjut. Pada Kamis (08/01/2026), dilakukan perapihan kabel fiber optik di Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka sebagai bagian dari proses migrasi jaringan menuju sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.
Perapihan dilakukan melalui pengendalian kabel udara yang dinilai telah memenuhi syarat untuk dipindahkan ke jalur bawah tanah. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, serta meningkatkan nilai estetika ruang publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan bahwa proses pemotongan kabel dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, serta bukan merupakan tindakan sepihak.
Menurutnya, program ducting merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan koordinasi intensif dengan para operator telekomunikasi. Dengan diberlakukannya sistem IPT, seluruh kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara diwajibkan bermigrasi ke jaringan bawah tanah.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan komunikasi, kesiapan teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Mahyudin.
Ia menjelaskan, pengendalian kabel udara mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada operator untuk melakukan migrasi secara mandiri.
“Limitasi waktu tiga bulan sudah kita berikan kepada pihak operator terkait. Dengan demikian, tindakan pengendalian berupa pemotongan kabel yang dilakukan hari ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan wali kota,” tegasnya.
Mahyudin juga memastikan bahwa kabel operator yang dipotong sebelumnya telah aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan maupun mengurangi kenyamanan masyarakat. Sementara itu, kabel yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.
Kegiatan perapihan kabel ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana program IPT. Program tersebut disepakati akan terus berjalan hingga tahun 2027 sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota yang berkelanjutan.
Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri, menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan siap dilakukan pengendalian kabel udara.
“Jalur bawah tanah saat ini sudah tersedia di 36 ruas jalan dan siap untuk dilakukan pengendalian kabel udara,” jelas Andri.
Ia menambahkan, target pembangunan IPT pada tahun 2026 mencakup 65 ruas jalan, sementara pada 2027 ditargetkan penambahan sekitar 30 ruas jalan. Dengan capaian tersebut, seluruh proses penataan jaringan kabel ditargetkan rampung pada April 2027. *red





















