Bandung, JB -||- SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Dahulu waktunya mengacu pada tanggal lahir pemiliknya, namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan.
Tenggat waktunya tercantum di bagian belakang surat berbentuk kartu ini. Perlu diperhatikan baik-baik karena jika terlambat memperpanjang maka pemilk harus melakukan penerbitan ulang.
Tidak ada dispensasi atau keringanan, kecuali atas kebijakan polisi di waktu tertentu seperti saat momentum tahun baru.
Perlu diingat SIM merupakan salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga harus selalu dibawa saat berkendara.
Apabila tidak bisa menunjukkannya saat terjaring razia ada sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Sementara pengemudi yang tidak punya SIM dendanya lebih besar yakni Rp 1 juta.
Besaran denda ini diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281.
Saat ini Korlantas Polri memberikan beberapa opsi perpanjangan agar mempermudah masyarakat. Cara utamanya adalah dengan mengunjungi langsung kantor Satpas.
Jika ingin memperpanjang secara daring bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Kemudian tersedia pula gerai SIM serta layanan SIM keliling.
Untuk opsi layanan terakhir hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Karena golongan SIM B butuh alat Simulator, hanya tersedia di kantor Satpas.
Syarat perpanjangan SIM
Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin perpanjang menggunakan layanan tersebut.
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan aslinya
– Bukti keterangan sehat
– Hasil tes psikologi SIM
Biaya perpanjangan SIM
Besarannya berbeda untuk tiap golongan. Hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftarnya:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Jadwal SIM Keliling
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, Polrestabes menyediakan dua tempat berbeda setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling 14 February 2023
1. ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
2. Ubertos, Jalan A.H. Nasution. ***