Bandung, JB -||- Jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM Warga tak perlu datang ke Satpas Polrestabes Bandung sebab bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di beberapa tempat layanan.
Untuk perpanjang SIM A dan C bisa lakukan perpanjangan di mobil SIM keliling kota Bandung yang hari ini beroperasi di dua lokasi.
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu, 25 Maret 2023.
– SIM Keliling Online I berlokasi di Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung.
– SIM Keliling Online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.
Dua gerai SIM Oulet
Selain mobil pelayanan SIM Keliling Bandung, ada juga dua gerai SIM Outlet, yang berlokasi sebagai berikut:
– Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
– Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Selain di SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung.
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.
Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. ***