• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Jelang Penjaringan Capres, Partai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MK

admin by admin
10 Januari 2022
in JOURNAL REGIONAL
0

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Tahun 2024 nanti akan dinantikan dalam tahun pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini beberapa partai dan tokoh telah menyiapkan beberapa hal dan strategi dalam pemilihan tersebut.

Hal ini juga dilakukan oleh beberapa partai salah satunya Partai Ummat resmi mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold berubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Dilansir dari detik.com, menurut partai yang digawangi Amien Rais itu, aturan di atas membuat Partai Ummat tidak bisa mengusung capres di 2024 nanti.

 

“Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, telah mengakibatkan Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” demikian bunyi permohonan Partai Ummat dalam website MK, dikutip oleh Detik.com pada hari Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Partai Ummat, aturan presidential threshold 20 persen menjadikan penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai hal itu akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum.

Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

“Apabila diletakkan dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, kata Partai Ummat, secara implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Hak itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

 

“Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945,” bebernya.

Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta aturan itu dihapus dengan cara menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permintaan Partai Ummat ke MK.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threhold 20 persen. Mereka adalah:

 

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen,” tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

  1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
  2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
  3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
  5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
  7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
  8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
  9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
  10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
  11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
  12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
  13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
  14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
  15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
  16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
  17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
  18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
  19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
  20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
  21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
  22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
  23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
  24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
  25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
  26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
  27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar.

 

 

BacaJuga

UMKM Bisa Lanjut Sertifikat Halal dan HAKI, Cukup dengan NIB

UMKM Bisa Lanjut Sertifikat Halal dan HAKI, Cukup dengan NIB

24 April 2022
0
Memasuki Hari ke 16 Ramadhan 1444 Hijriyah, PWI dan IKWI kembali Bagikan Iftar Gratis Bagi Masyarakat

Memasuki Hari ke 16 Ramadhan 1444 Hijriyah, PWI dan IKWI kembali Bagikan Iftar Gratis Bagi Masyarakat

7 April 2023
0
Mulai Didistribusikan Logistik untuk Pemilu 2024 Kota Bandung

Mulai Didistribusikan Logistik untuk Pemilu 2024 Kota Bandung

2 Februari 2024
0
Tim PWI Pusat Rampungkan Penyempurnaan PD-PRT

Tim PWI Pusat Rampungkan Penyempurnaan PD-PRT

2 Agustus 2023
0

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis
Sumber: detik.com
Tags: Jelang Penjaringan CapresMKPartai UmmatPartai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MKPresidential Threshold
Previous Post

Ketahuilah Jenis Masker Terbaik Menangkal Varian Omicron Menurut Ahli

Next Post

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

admin

admin

Related Posts

Persis Rumuskan 10 Sikap Resmi dalam Musykernas IV 2025 di Yogyakarta
JOURNAL REGIONAL

Persis Rumuskan 10 Sikap Resmi dalam Musykernas IV 2025 di Yogyakarta

3 Desember 2025
0
Anggota MPR RI Hoerudin Amin Ajak Warga Garut Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
JOURNAL REGIONAL

Anggota MPR RI Hoerudin Amin Ajak Warga Garut Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

3 Desember 2025
0
Kasus Jual Beli Jabatan di Kota Bandung, Pernyataan Ega Tuai Kemarahan Warga
JOURNAL REGIONAL

Kasus Jual Beli Jabatan di Kota Bandung, Pernyataan Ega Tuai Kemarahan Warga

3 Desember 2025
0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JOURNAL REGIONAL

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

29 November 2025
0
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Memiliki Makna yang Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia
JOURNAL REGIONAL

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Memiliki Makna yang Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia

26 November 2025
0
Akreditasi Unggul USB YPKP Perkuat Daya Saing, 921 Lulus Wisuda XXII Gelombang II
JOURNAL PENDIDIKAN

Akreditasi Unggul USB YPKP Perkuat Daya Saing, 921 Lulus Wisuda XXII Gelombang II

25 November 2025
0
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025
0
Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering
JOURNAL REGIONAL

Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering

24 November 2025
0
Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia
JOURNAL PARLEMEN

Legislator PAN Hoerudin Ungkap Peluang dan Tantangan Digitalisasi Birokrasi di Indonesia

21 November 2025
0
Next Post

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

Kabar Baik, Vaksin Sinovac Efektif Memerangi Omicron

Inilah 5 Asupan Makanan Terbaik Saat Terinfeksi Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co