• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL REGIONAL

Jelang Penjaringan Capres, Partai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MK

admin by admin
10 Januari 2022
in JOURNAL REGIONAL
0

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Tahun 2024 nanti akan dinantikan dalam tahun pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini beberapa partai dan tokoh telah menyiapkan beberapa hal dan strategi dalam pemilihan tersebut.

Hal ini juga dilakukan oleh beberapa partai salah satunya Partai Ummat resmi mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold berubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Dilansir dari detik.com, menurut partai yang digawangi Amien Rais itu, aturan di atas membuat Partai Ummat tidak bisa mengusung capres di 2024 nanti.

 

“Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, telah mengakibatkan Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” demikian bunyi permohonan Partai Ummat dalam website MK, dikutip oleh Detik.com pada hari Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Partai Ummat, aturan presidential threshold 20 persen menjadikan penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai hal itu akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum.

Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

“Apabila diletakkan dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, kata Partai Ummat, secara implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Hak itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

 

“Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945,” bebernya.

Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta aturan itu dihapus dengan cara menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permintaan Partai Ummat ke MK.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threhold 20 persen. Mereka adalah:

 

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen,” tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

  1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
  2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
  3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
  5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
  7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
  8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
  9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
  10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
  11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
  12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
  13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
  14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
  15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
  16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
  17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
  18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
  19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
  20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
  21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
  22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
  23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
  24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
  25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
  26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
  27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar.

 

 

BacaJuga

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme sesuai Kode Etik

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme sesuai Kode Etik

21 Juli 2022
0
Sekarang Kota Bandung Memiliki Enam Rumah Sakit Tipe A

Sekarang Kota Bandung Memiliki Enam Rumah Sakit Tipe A

16 Maret 2022
0
Kosgoro Kota Bandung Bangun Senergi dengan Kesbangpol

Kosgoro Kota Bandung Bangun Senergi dengan Kesbangpol

26 Juni 2023
0
Kabar Gembira, Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

Kabar Gembira, Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

19 Juni 2025
0

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis
Sumber: detik.com
Tags: Jelang Penjaringan CapresMKPartai UmmatPartai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MKPresidential Threshold
Previous Post

Ketahuilah Jenis Masker Terbaik Menangkal Varian Omicron Menurut Ahli

Next Post

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

admin

admin

Related Posts

BRI RO Bandung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dungusema
JOURNAL REGIONAL

BRI RO Bandung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dungusema

8 Mei 2026
0
Hardiknas 2026, Ridwan Ginanjar Serukan Partisipasi Semesta Demi Pendidikan Bermutu di Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

Hardiknas 2026, Ridwan Ginanjar Serukan Partisipasi Semesta Demi Pendidikan Bermutu di Jawa Barat

2 Mei 2026
0
Judi Online di Jawa Barat Menggila, Dedi Mulyadi dan Ridwan Ginanjar Angkat Suara
JOURNAL REGIONAL

Hari Buruh 2026 Jawa Barat, Ridwan Ginanjar Soroti Upah dan Masa Depan Pekerja Muda

30 April 2026
0
BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi
JOURNAL PERISTIWA

BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

30 April 2026
0
Proyek Plasma INA – SK Plasma Sabet “Social Infrastructure Deal of the Year” APAC
JOURNAL REGIONAL

Proyek Plasma INA – SK Plasma Sabet “Social Infrastructure Deal of the Year” APAC

30 April 2026
0
BRILink BRI Cibadak Tembus 4.658 Agen, Transaksi Capai Rp47,3 Triliun
JOURNAL EKBIS

BRILink BRI Cibadak Tembus 4.658 Agen, Transaksi Capai Rp47,3 Triliun

30 April 2026
0
Ridwan Ginanjar: Jangan Biarkan Judi Online Merampas Masa Depan Generasi Muda Jawa Barat
JOURNAL REGIONAL

Ridwan Ginanjar: Jangan Biarkan Judi Online Merampas Masa Depan Generasi Muda Jawa Barat

30 April 2026
0
Judi Online di Jawa Barat Menggila, Dedi Mulyadi dan Ridwan Ginanjar Angkat Suara
JOURNAL REGIONAL

Judi Online di Jawa Barat Menggila, Dedi Mulyadi dan Ridwan Ginanjar Angkat Suara

30 April 2026
0
Sambut World Healing Day 2026, Glico WINGS Ajak Gen Z Temukan Momen Zen Bersama Es Krim Jepang HAKU Almond Classic Deluxe
JOURNAL RAGAM

Sambut World Healing Day 2026, Glico WINGS Ajak Gen Z Temukan Momen Zen Bersama Es Krim Jepang HAKU Almond Classic Deluxe

29 April 2026
0
Next Post

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

Kabar Baik, Vaksin Sinovac Efektif Memerangi Omicron

Inilah 5 Asupan Makanan Terbaik Saat Terinfeksi Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co