Bandung, JB — Agus Satria selaku biro investigasi DPP manggala Garuda putih sebagai pelapor terkait maraknya dugaan korupsi modus baru terkait tindak pidana korupsi diskresi IMB di kota Bandung.
Banyak nya pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha hotel, apartemen dan lain lain dari tahun 2015 sampai 2020.
MGP telah melaporkan hotel pullman yang di duga tidak mengantongi/memiliki IMB, Karena pemerintah kota bandung hanya memberlakukan sanksi administrasi dan denda.
Padahal sebelumnya pemerintah kota bandung mendapatkan surat rekomendasi dari kementerian ATR yang isinya ada keharusan bahwa hotel pullman harus di bongkar karena adanya kelebihan lantai.
Selain kelebihan lantai tentunya bangunan gedung pullman telah menutupi gedung heritege dan tentunya hal ini sudah melanggar estetika tata ruang dan menuai sorotan serta perhatian publik.
pada tahun 2020, Hotel pullman di kenakan sanksi administrasi dan denda oleh Pemkot Bandung dengan dikeluarkannya keputusan walikota tahun 2018 tentang sanksi dan denda.
Hotel pullman di kenakan denda sebesar 41miliar, dalam penempatan hasil denda dari hotel pullman tidak lah transparan kepada publik yang di lakukan pemerintah kota Bandung.
Di saat kejati Jabar telah melakukan penyelidikan pemanggilah para pihak dan saksi dan kasus ini ada peran justic colaburator mewakili hotel Pullman dengan modus pemukatan jahat dengan oknum birokrasi perizinan dari mulai distsru dan lain lain. permasalahan korupsi denda IMB dengan dalih Diskresi yang di kemas dengan Kepwal tahun 2018 (keputusan walikota) sanksi dan denda untuk hotel
kami berharap Kejati Jabar segera menetapkan status pemyidikan terkait modus korupsi gaya baru tersebut, karena 41 Milyar bukan lah uang kecil dan tentunya harus ada laporan secara detail dipake apa dan kemanakan saja.
kami manggala Garuda putih bersama masyarakat akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan segera tetap kan status penyidikan sampai tersangka dugaan KKN sanksi dan denda hotel pulman Bandung agar permasalah menjadi terang benderang. ***