KAB. BANDUNG || journalbroadcast.co — Setelah ditelusuri dari beberapa sumber, ternyata DPRD sangat berperan dalam hukum tata ruang melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Juga peran DPRD dalam penataan ruang bersifat parsial, sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.
Jadi hukum tata ruang yang terkait dengan DPRD diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, antara lain:
1. Materi pokok penataan ruang
2. Perencanaan tata ruang
3. Pemanfaatan ruang
4. Pengendalian pemanfaatan ruang
5. Pengawasan penataan ruang
6. Pembinaan penataan ruang
7. Kelembagaan penataan ruang
Sementara Tujuan hukum penataan ruang adalah:
1. Mengendalikan ruang mulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Menjaga pelestarian fungsi lingkungan, alam, dan ruang.
3. Membentuk landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
Intinya tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Cakupan hukum tata ruang meliputi perencanaan kota, perencanaan regional, tata guna tanah, tata ruang air, dan desain perkotaan. Ruang lingkup hukum tata ruang
Perencanaan kota, Desain perkotaan, Perencanaan regional, Perumahan dan Permukiman, Tata Guna Tanah, Tata Ruang Air.
Tujuan hukum tata ruang sendiri adalah Mencapai keadilan distributif, Mengatur pemanfaatan ruang secara efisien, Memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dalam pembangunan wilayah.
Aspek-aspek yang mempengaruhi penataan ruang
Aspek teknis, Aspek ekonomi, Aspek sosial, Aspek budaya, Aspek hukum, Aspek kelembagaan, Aspek lingkungan.
Dan kewenangan penataan ruang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
1. Materi pokok peraturan penataan ruang
2. Perencanaan tata ruang
3. Pemanfaatan ruang
4. Pengendalian pemanfaatan ruang
5. Pengawasan penataan ruang
6. Pembinaan penataan ruang
7. Kelembagaan penataan ruang
Sebab hukum penataan ruang memiliki keterkaitan dengan hukum lingkungan yang meliputi apa saja.***