Bandung, JB — Robby Anbia Somantri S.E Ketua DPC Kab Bandung, Sabtu (20/08/2022) bertempat di Sekretariat Manggala Garuda Putih, memaparkan bahwa kinerja Kejari Bale Bandung sampai saat ini belum mampu membuktikan dalam pengusutan setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami Manggala Garuda Putih (MGP) pernah melayangkan surat berupa laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kejari Bale Bandung, namun sampai saat hal tersebut, seolah-olah laporan kami di abaikan pihak Kejari Bale Bandung.”
Kalau hal tersebut selalu dilakukan pihak kejari Bale Bandung, kami mengkhawatirkan akan Preseden buruk bagi Institusi Kejaksaan itu sendiri, kalau Kejaksaan melaksanakan tugasnya seperti ini, lantas masyarakat mau melaporkan kemana lagi?
Beberapa kasus yang pernah kami laporkan salah satunya kegiatan pengadaan mobil caravan Lab Covid 19 yang kami duga telah terjadi persekongkolan antara dinas kesehatan kab bandung barat dengan pihak penyedia.
Mobil caravan dengan menggunakan anggaran senilai milyaran rupiah, hanya di jadikan peluang bagi para oknum ASN dan penyedia yang bermental korup.
Kalau hal ini terus berlanjut seperti ini, tentunya kami akan memposisikan mosi tidak percaya kepada Kejari Bale Bandung, bahkan kami akan lebih menilai, bahwa Kejari Bale Bandung terlibat langsung dalam segala bentuk kegiatan yang di lakukan dinas kesehatan Kab Bandung Barat.
Memperhatikan hal tersebut, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria menegaskan, kalau memang Kejari Bale Bandung tidak ada kemampuan dan keberanian dalam melaksanakan tugasnya dalam pengusutan tindak pidana korupsi, toh bisa melimpahkannya ke pihak Kejati Jabar, atau kami yang akan meminta Kejati Jabar untuk mengambil alih dugaan tindak korupsi pada kegiatan caravan mobil lab Covid 19. Agar permasalahan menjadi lebih terang benderang, pungkas Agus. *Red