BANDUNG, journalbroadcast.co — Selaras dengan Pansus 12 yang kini tengah menggoog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial menyebut pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bandung melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandung, Irvan Alamsyah, S.IP, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Menurut Irvan Alamsyah, beberapa poin kunci yang mendorong revisi di antaranya adalah perubahan istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pengaturan terbaru tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), serta perubahan kewenangan yang beralih dari kota ke pemerintah pusat dan provinsi.
“Berdasarkan hasil konseling dengan kementerian, sepertinya banyak pasal yang harus diubah, bahkan indikasinya mengarah pada penggantian Perda baru,” ujar Irvan.
Lebih lanjut Irvan memaparkan bahwa partisipasi masyarakat dan LKS telah dan akan terus dilibatkan melalui Focus Group Discussion (FGD). Jika hasil kajian akademik menyimpulkan lebih dari 50% pasal dalam Perda lama sudah tidak relevan, maka opsi yang disarankan adalah mengganti dengan Perda yang sama sekali baru, bukan sekadar merevisi.
Selain penyesuaian dengan regulasi pusat, Raperda ini juga akan mengakomodir penguatan lokal, seperti program khusus pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang khas untuk Kota Bandung. Proses ini masih terus berjalan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama DPRD. ***




















