Bandung, JB — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara.
Kekinian, Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dilansir dari okezone Selasa (22/11/2022), aturan tersebut mulai berlaku secara efektif pada tahun 2022 ini.
Adapun aturan terbaru tersebut merincikan syarat usia minimal pembuatan SIM C.
Saat ini, SIM C sendiri dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C untuk pengguna sepeda motor maksimal 250 cc,
SIM C I maksimal 250-500 cc, sedangkan
SIM C II untuk 500 cc ke atas.
Perubahan aturan usia minimal pembuatan SIM hanya berlaku untuk SIM C. Syarat usia untuk SIM C masih sama 17 tahun, sedangkan SIM CI batas usia minimalnya 18 tahun dan CII 19 tahun.
Kemudian, syarat lainnya untuk pembuatan SIM CI adalah harus memiliki SIM C setidaknya satu tahun.
Sedangkan untuk membuat SIM CII juga harus mempunyai SIM CI minimal selama satu tahun. ***