• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan

Admin 002 by Admin 002
28 Juni 2024
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo menggaris bawahi pentingnya perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.

BacaJuga

Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum

Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum

29 Januari 2023
Pentingnya Literasi dan Mitigasi Minimalkan Dampak Risiko Bencana Sesar Lembang

Pentingnya Literasi dan Mitigasi Minimalkan Dampak Risiko Bencana Sesar Lembang

9 Mei 2024
KPU Kota Bandung Butuhkan 6.988 Petugas Pantarlih Pilkada 2024

KPU Kota Bandung Butuhkan 6.988 Petugas Pantarlih Pilkada 2024

16 Juni 2024
Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti Saat Mengonsumsi Berita

Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti Saat Mengonsumsi Berita

7 Februari 2024

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke – 12, Kamis, (27/06/2024).

Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.

Ia mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Soal cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik menjelaskan, pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan, perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya. *red

Previous Post

Hadirkan Pelayanan Prima Kegawatdaruratan di Kota Bandung, Membangun Sinergi dan Kolaborasi

Next Post

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pemkot Cimahi Lepas 425 Jamaah Haji Kloter 21 Menuju Tanah Suci
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Lepas 425 Jamaah Haji Kloter 21 Menuju Tanah Suci

10 Mei 2025
Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Bandung, Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar

8 Mei 2025
Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib
JOURNAL OLAHRAGA

Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Farhan: Rayakan dengan Tertib

8 Mei 2025
Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia 2025, Pemkot Cimahi Gelar Workshop

7 Mei 2025
Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kepala DP3AKB, Siska Gerfianti: Masyarakat Jawa Barat makin Banyak yang Berani Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

5 Mei 2025
500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN
JOURNAL PEMERINTAHAN

500 Rutilahu di Bandung Direnovasi, tanpa Gunakan Dana APBN, APBD, maupun BUMN

3 Mei 2025
Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu
JOURNAL PEMERINTAHAN

Peringatan May Day Sumut 2025 Meriah, Gubernur Bobby Puji Pengamanan Humanis Poldasu

1 Mei 2025
Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Pemkot Bandung Rubah System yang Sebelumnya PPDB menjadi SPMB

30 April 2025
Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Rapihkan Kabel Fiber Optik di Mulai Jalan Jendral H. Amir Machmud

29 April 2025
Next Post
Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co