• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan

Admin 002 by Admin 002
28 Juni 2024
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo menggaris bawahi pentingnya perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.

BacaJuga

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025
0
Bandung Fokus Kejar Skor Indeks

Bandung Fokus Kejar Skor Indeks

22 Juli 2025
0
Ziarah Ke Makan Leluhur Pendiri Bandung, Bambang: Generasi Penerus Harus Bisa Memberikan Manfaat

Ziarah Ke Makan Leluhur Pendiri Bandung, Bambang: Generasi Penerus Harus Bisa Memberikan Manfaat

21 September 2023
0
Viral Getok Parkir Rp 30 Ribu di Balonggede, Pelaku Bukan Jukir Resmi

Viral Getok Parkir Rp 30 Ribu di Balonggede, Pelaku Bukan Jukir Resmi

7 Oktober 2025
0

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke – 12, Kamis, (27/06/2024).

Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.

Ia mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Soal cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik menjelaskan, pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan, perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya. *red

Previous Post

Hadirkan Pelayanan Prima Kegawatdaruratan di Kota Bandung, Membangun Sinergi dan Kolaborasi

Next Post

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bandung Utara Siaga Longsor: Dua Rumah Dievakuasi, Patroli Wilayah Diperketat

2 Desember 2025
0
Pemkot Cimahi Resmikan Layanan Rawat Jalan Sore dan Perkuat Persalinan 24 Jam
JOURNAL KESEHATAN

Pemkot Cimahi Resmikan Layanan Rawat Jalan Sore dan Perkuat Persalinan 24 Jam

1 Desember 2025
0
Cimahi Gelar Malam Anugerah Kebudayaan 2025, Enam Tokoh dan Komunitas Budaya Terima Penghormatan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Cimahi Gelar Malam Anugerah Kebudayaan 2025, Enam Tokoh dan Komunitas Budaya Terima Penghormatan

29 November 2025
0
Guru Hebat Indonesia Kuat, Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kompetensi dan Rasa Aman bagi Pendidik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Guru Hebat Indonesia Kuat, Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kompetensi dan Rasa Aman bagi Pendidik

26 November 2025
0
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025
0
Pemkot Cimahi Kawal Intergitas ASN Lewat Pembinaan dan Tes Narkoba
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Kawal Intergitas ASN Lewat Pembinaan dan Tes Narkoba

24 November 2025
0
Nilai EPSS Naik, Layanan Publik lebih Tepat Sasaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Nilai EPSS Naik, Layanan Publik lebih Tepat Sasaran

20 November 2025
0
Data Kota Bandung Kini Makin Rapi dan Terbuka
JOURNAL PEMERINTAHAN

Data Kota Bandung Kini Makin Rapi dan Terbuka

20 November 2025
0
Pemkot Bandung kembali Gelar Job Fair 2025, Gandeng 42 Perusahaan dengan 10.278 Lowongan Pekerjaan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung kembali Gelar Job Fair 2025, Gandeng 42 Perusahaan dengan 10.278 Lowongan Pekerjaan

20 November 2025
0
Next Post
Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co