• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan

Admin 002 by Admin 002
28 Juni 2024
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo menggaris bawahi pentingnya perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.

BacaJuga

Pemkot Cimahi Gelar Festival Sangkuriang 2025, Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan

Pemkot Cimahi Gelar Festival Sangkuriang 2025, Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan

14 Desember 2025
0
Pemkot Bandung Jadikan MTQ ke-38 Sebagai Evaluasi, Beri Kadeudeuh untuk Kafilah

Pemkot Bandung Jadikan MTQ ke-38 Sebagai Evaluasi, Beri Kadeudeuh untuk Kafilah

21 Juni 2024
0
Pekan Kebudayaan Daerah, Lewat Seni dan Budaya

Pekan Kebudayaan Daerah, Lewat Seni dan Budaya

20 September 2025
0
Semarak Ramadhan Bandung Utama, Farhan-Erwin Sapa Kecamatan Kiaracondong

Semarak Ramadhan Bandung Utama, Farhan-Erwin Sapa Kecamatan Kiaracondong

1 Maret 2025
0

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke – 12, Kamis, (27/06/2024).

Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.

Ia mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Soal cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik menjelaskan, pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan, perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya. *red

Previous Post

Hadirkan Pelayanan Prima Kegawatdaruratan di Kota Bandung, Membangun Sinergi dan Kolaborasi

Next Post

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Siapkan 74 Pohon Pengganti
JOURNAL PEMERINTAHAN

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Siapkan 74 Pohon Pengganti

16 September 2026
0
Pemkot Cimahi Gandeng BPVP Bandung Barat Gelar Pelatihan Green Jobs Pengelolaan Sampah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Gandeng BPVP Bandung Barat Gelar Pelatihan Green Jobs Pengelolaan Sampah

14 September 2026
0
Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
Dialog Budaya Jawa Barat 2026 di Cimahi, Pemkot Dorong Aksara Sunda di Ruang Publik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dialog Budaya Jawa Barat 2026 di Cimahi, Pemkot Dorong Aksara Sunda di Ruang Publik

11 September 2026
0
Wali Kota Cimahi Pastikan PPM 2027 Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Cimahi Pastikan PPM 2027 Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

10 September 2026
0
Porprov XV Jabar 2026, Cimahi Kirim 637 Atlet dan Bidik 15 Medali Emas
JOURNAL PEMERINTAHAN

Porprov XV Jabar 2026, Cimahi Kirim 637 Atlet dan Bidik 15 Medali Emas

9 September 2026
0
Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Siswa Dipindahkan Sementara ke SDN 148
JOURNAL PEMERINTAHAN

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Siswa Dipindahkan Sementara ke SDN 148

8 September 2026
0
Jembatan Pemkot Cimahi Dibuka untuk Motor, Kendaraan Roda Empat Masih Dilarang Melintas
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jembatan Pemkot Cimahi Dibuka untuk Motor, Kendaraan Roda Empat Masih Dilarang Melintas

7 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

7 September 2026
0
Next Post
Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co