• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan

Admin 002 by Admin 002
28 Juni 2024
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Ngulik 12: Lindungi Data Pribadi, Rawan Penyalahgunaan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo menggaris bawahi pentingnya perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Sidik menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.

BacaJuga

Tangis Haru Ibu Delapan Anak Sambut Bantuan Farhan di Ujungberung

Tangis Haru Ibu Delapan Anak Sambut Bantuan Farhan di Ujungberung

20 Maret 2026
0
Media Merupakan Salah Satu Pilar Penyampaian Aspirasi dan Penyebaran Luasan Informasi Kepada Masyarakat

Media Merupakan Salah Satu Pilar Penyampaian Aspirasi dan Penyebaran Luasan Informasi Kepada Masyarakat

5 Mei 2023
0
Operasi Pasar Kota Bandung, Warga Dapatkan Beras dengan Harga Murah

Operasi Pasar Kota Bandung, Warga Dapatkan Beras dengan Harga Murah

25 Februari 2023
0
Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kota Bandung, di Sabet oleh Kecamatan Bojongloa Kidul

Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kota Bandung, di Sabet oleh Kecamatan Bojongloa Kidul

28 Juli 2023
0

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” terang Sidik pada Ngulik episode ke – 12, Kamis, (27/06/2024).

Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.

Ia mengingatkan tentang berbagai risiko yang terkait dengan data pribadi, seperti penggunaan data tanpa persetujuan, penyimpanan data lebih lama dari waktu yang ditentukan, dan penjualan data pribadi untuk keperluan pemasaran.

“Contoh kasus di Singapura dan Belgia menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari kelalaian dalam pengelolaan data pribadi,” ujarnya.

Untuk individu, Sidik merekomendasikan beberapa langkah keamanan, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menggunakan VPN.

“Sedangkan instansi diharapkan untuk membuat kebijakan privasi yang komprehensif dan melatih karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Soal cara mengadukan pelanggaran perlindungan data pribadi, Sidik menjelaskan, pemerintah memberikan waktu persiapan hingga Oktober 2024 untuk implementasi regulasi ini.

“Nantinya, akan ada badan independen yang mengurus aduan terkait data pribadi. Sementara itu, individu bisa mengadukan pelanggaran melalui email ke perusahaan atau lembaga terkait,” jelasnya.

Ngulik kali ini menekankan, perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara individu dan instansi yang mengelola data.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, kita dapat melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya. *red

Previous Post

Hadirkan Pelayanan Prima Kegawatdaruratan di Kota Bandung, Membangun Sinergi dan Kolaborasi

Next Post

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Lantik 10 Pejabat Baru, Wali Kota Cimahi Tegaskan ASN Harus Profesional dan Responsif
JOURNAL PEMERINTAHAN

Lantik 10 Pejabat Baru, Wali Kota Cimahi Tegaskan ASN Harus Profesional dan Responsif

8 Mei 2026
0
SPMB Cimahi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tegaskan tak Boleh ada Titip Siswa
JOURNAL PEMERINTAHAN

SPMB Cimahi 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tegaskan tak Boleh ada Titip Siswa

5 Mei 2026
0
Pemkot Bandung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian Teknis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian Teknis

29 April 2026
0
Pemkot Bandung Percepat Perbaikan Jalan, 17 Ruas Masuk Tahap Konstruksi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Percepat Perbaikan Jalan, 17 Ruas Masuk Tahap Konstruksi

29 April 2026
0
Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah, Disdukcapil Jemput Bola
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah, Disdukcapil Jemput Bola

29 April 2026
0
Pemerintah Tekadkan Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemerintah Tekadkan Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir

28 April 2026
0
Jalan dan Drainase Masih Jadi Fokus Utama
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jalan dan Drainase Masih Jadi Fokus Utama

28 April 2026
0
KPID Jabar Luncurkan Tema dan Logo Anugerah Penyiaran 2026 di Cimahi
JOURNAL PEMERINTAHAN

KPID Jabar Luncurkan Tema dan Logo Anugerah Penyiaran 2026 di Cimahi

28 April 2026
0
Pemkot Perkuat Pelayanan dan Inovasi untuk Wujudkan Asta Cita dengan Semangat Otonomi Daerah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Perkuat Pelayanan dan Inovasi untuk Wujudkan Asta Cita dengan Semangat Otonomi Daerah

27 April 2026
0
Next Post
Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di Sampaikan Fraksi PDI-P

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

Selangkah Lagi Bank Jambi Menjadi Anggota KUB bank bjb

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co