Deli Serdang, JB — Awalnya memperkenalkan diri dari media, kembali bertanya tentang PRONA, lantas Bahtila selaku Sekdes PNS langsung berdiri dan berkata” Tanya saja sama Kades saya tidak tau dan saya juga mau sholat kalian datang juga tidak sopan pergi kalian, saya banyak berhadapan dengan wartawan tapi gak seperti kalian gak sopan keluar kalian, ujar Bahtila dengan sobongnya.
Kedatangan wartawan ke Desa Tengah hanya ingin menanyakan perkembangan PRONA yang menjadi program pemerintah.
Awalnya para awak media ingin bertemu dengan kades, namun karena kades tidak berada ditempat makanya awak media mencoba menemui Sekdes. Tapi sangat disayangkan sikap sekdes yang tidak bersahabat dan kerap mencela, ” Siapa kalian aku gak kenal sama kalian ” ujar oknum sekdes yang arogan. Selasa, (14/06/2022).
Tidakan Sekdes Bahtila ini telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS dan dapat di pidana.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Seharusnyaa sebagai seorang Sekdes PNS lebih menjujung etika dan kesopanan terhadap siapapun yang bertamu di kantor dimana dia bekerja, pasal nya yang bertugas di kantor Desa itu sipat nya Pelayanan.
Sikap arogasi Sekdes ini menimbulkan tanda tanya besra, patut dicurigai ada apa dengan PRONA desa Tengah??.
Untuk itu, Camat Pante Labu di harapkan dapat memberi peringatan atas sikap Arogansi oknum Sekdes Desa Tengah.
Sementara itu Kades desa Tengah saat di confirmasi mengenai prilaku arigan sekdesnya mengatakan ” saya mohon maaf atas sikaf staf kami”ujarnya singkat. *red