BANDUNG, journalbroadcast.co — Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Wali Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, (28/06/2024)
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung, dan juga Plh Sekda Kota Bandung Hikmat Ginanjar.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan mendukung Peraturan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan Trisakti serta berpihak kepada Wong Cilik. Hal ini tercermin dalam Peraturan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Fraksi PDI Perjuangan, sebagai bagian dari representasi Wong Cilik, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Marhaenisme yang diusung oleh Bung Karno.
Fraksi PDI Perjuangan percaya bahwa pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat kecil, memperjuangkan keadilan sosial, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan semangat inilah, Fraksi PDI Perjuangan menelaah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ini.
Fraksi PDI Perjuangan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah daerah senantiasa berpihak pada Wong Cilik. Kami mengapresiasi penyusunan laporan keuangan ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Laporan ini mencakup berbagai komponen penting yang memberikan gambaran menyeluruh tentang pengelolaan keuangan daerah.
Analisis Laporan Keuangan
Pasal 1 dan 2: Laporan Realisasi Anggaran
Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp6.905.926.043.905,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp6.746.043.396.778,00, dengan surplus sebesar Rp159.882.647.127,00. Meski terdapat surplus, harus dicermati bahwa ada selisih yang signifikan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi pendapatan dan belanja. Pendapatan mengalami kekurangan sebesar Rp378.438.426.571,00, sementara belanja dan transfer memiliki kelebihan anggaran sebesar Rp1.067.703.339.939,00.
Pasal 3: Selisih Anggaran
Selisih ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam. Kekurangan pendapatan dan kelebihan belanja mengindikasikan perlunya perencanaan yang lebih matang dan realistis. Kita harus memastikan bahwa anggaran yang disusun tidak hanya ambisius tetapi juga dapat direalisasikan dengan baik, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang merugikan rakyat.
Pasal 4 hingga 8: Laporan Keuangan Lainnya
Surplus yang tercatat dan pembiayaan neto sebesar Rp529.382.643.727,01 menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp689.265.290.854,01. Kami mengingatkan agar surplus ini digunakan sebaik-baiknya untuk program-program yang benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil, sesuai dengan semangat Marhaenisme. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas semuanya menunjukkan bahwa keuangan daerah berada dalam kondisi yang relatif baik. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini tidak hanya mewakili capaian finansial, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintahan kepada rakyat.
Pasal 9: Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pos keuangan. Informasi kuantitatif dan kualitatif yang tercantum harus memberikan gambaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pasal 10: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2022. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang terjadi di masa depan dan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Fraksi PDI Perjuangan, berlandaskan ideologi Marhaenisme yang diajarkan oleh Bung Karno, selalu menempatkan kepentingan Wong Cilik sebagai prioritas utama. Marhaenisme mengajarkan kita untuk berpihak kepada kaum Marhaen, yakni rakyat kecil yang bekerja keras namun sering kali terpinggirkan dalam arus pembangunan.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap rupiah dalam anggaran harus diarahkan untuk program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Program padat karya, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan UMKM harus menjadi fokus utama. Surplus anggaran dan SiLPA yang ada harus dimanfaatkan secara optimal untuk menciptakan lapangan kerja, memberikan bantuan langsung tunai kepada yang membutuhkan, serta meningkatkan akses terhadap layanan dasar bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.
Penutup
Dalam semangat gotong royong dan keberpihakan kepada rakyat kecil, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap Peraturan Daerah ini dengan beberapa catatan penting:
1. Optimalisasi Pemanfaatan Surplus: Surplus anggaran harus diarahkan pada program-program pro-rakyat yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat;
2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat;
3. Penegakan Rekomendasi BPK: Seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dengan serius untuk menghindari temuan berulang yang dapat merugikan rakyat.
Dengan komitmen pada nilai-nilai Bung Karno, Fraksi PDI Perjuangan yakin bahwa Peraturan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Bandung sebagai kota transparansi dan akuntabel.*red