BANDUNG, journalbroadcast.co — Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tahun 2025 – 2045. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Rapat kerja tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan serta berorientasi jangka panjang di Kota Bandung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 11, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., dan dihadiri seluruh anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, di antaranya H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun., Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat., Nunung Nurasiah, S.Pd., serta Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.
Dalam rapat tersebut, Pansus 11 membahas secara komprehensif substansi Raperda yang meliputi arah kebijakan pembangunan kependudukan, pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan wilayah yang berorientasi jangka panjang.
Ketua Pansus 11 Andri Gunawan menegaskan bahwa perencanaan pembangunan wilayah tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan jangka pendek, tetapi harus berpikir jauh ke depan demi menjamin keberlanjutan Kota Bandung bagi generasi mendatang.
“Ada poin krusial yang sering kali kita bahas namun kerap dianggap tidak penting. Kita terlalu fokus pada apa yang dilakukan hari ini dan besok, padahal kepentingan utama kita saat ini adalah merencanakan bagaimana wilayah kita bisa tetap layak dihuni untuk anak dan cucu kita ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan jangka panjang sangat penting untuk mencegah berbagai bentuk intervensi serta potensi persoalan sosial di masa depan. Namun, upaya tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Pansus 11 mendorong seluruh pemangku kepentingan agar terlibat secara aktif dan serius dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan ini benar-benar mampu menjawab tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung di masa mendatang. *red





















