BANDUNG, journalbroadcast.co — Pimpinan dan anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja, bersama Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan Tim NA, membahas Hasil Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandung, Senin (14/04/2025).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., serta dihadiri oleh para anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung yaitu, Eko Kurnianto W, S.T., M.Pmat; dan Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H.
Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak menjelaskan, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan tahapan terakhir dari rangkaian pembahasan Raperda tersebut. Hanya terdapat satu catatan untuk dapat disempurnakan.
“Kami dari Pansus 2 DPRD Kota Bandung tentunya menerima apapun keputusan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun yang menjadi catatan adalah perubahan pada bagian redaksional saja. Semula Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa menjadi Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.
Selanjutnya Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Bangsa, akan segera ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
“Mudah-mudahan di akhir bulan ini akan kami Paripurna-kan, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dan berjibaku bersama-sama hingga tiba pada tahap akhir ini, inilah bagian dari kontribusi kita bagi negara kita, khususnya Kota Bandung,” ucapnya.
Aa Abdul Rozak berharap, setelah ditetapkannya peraturan daerah tersebut tidak hanya menjadi produk hukum yang tertulis, namun, kehadiran serta kebermanfaatannya dapat diimplementasikan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bandung secara maksimal.
Dengan demikian, peraturan daerah tersebut dapat menjadi jangkar nusantara dan pemersatu bagi seluruh masyarakat Kota Bandung, sehingga terciptanya kondusivitas di Kota Bandung.
“Tujuan utama dari dibentuknya peraturan daerah ini, intinya adalah mewujudkan Kota Bandung yang kondusif. Apapun perbedaan kita, mari hilangkan, karena yang terpenting adalah komitmen kita bersama yaitu, bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Bandung termasuk di negara kita yang kita cintai,” tuturnya. *red