• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Admin 002 by Admin 002
11 Juli 2024
in JOURNAL PARLEMEN
0
Pansus 9 Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Perketat Peredaran Miras

Pansus 9 Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, 11 Juli 2024. Ridhwan/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pansus 9 yang membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan rapat kerja bersama SKPD dan tim ahli terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Kamis, (11/07/2024).

Hadir Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.

BacaJuga

Di Pilkada 2024, Rizal Khairul Berharap Pemilu Kondusif

Di Pilkada 2024, Rizal Khairul Berharap Pemilu Kondusif

4 Mei 2024
0
Nepotisme di Setwan DPRD Jabar, Putri Sekwan DPRD Jabar jadi Honorer Secara Diam-Diam

Nepotisme di Setwan DPRD Jabar, Putri Sekwan DPRD Jabar jadi Honorer Secara Diam-Diam

27 April 2023
0
Komisi C DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama Kota Bandung, Terkait Rencana Program Penanggulangan Banjir T.A. 2023

Komisi C DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama Kota Bandung, Terkait Rencana Program Penanggulangan Banjir T.A. 2023

19 Maret 2023
0
Indri Rindani: DPRD akan Terus Kawal Permasalahan yang Terjadi Antara Pengelola Pasar Baru Trade Center dengan Para Pedagang

Indri Rindani: DPRD akan Terus Kawal Permasalahan yang Terjadi Antara Pengelola Pasar Baru Trade Center dengan Para Pedagang

16 Januari 2025
0

Raperda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah masyarakat.

“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Ketua Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.

“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. *red

Tags: Pengawasanpenindakanperedaran mirasRaperda Minuman Beralkohol
Previous Post

Memiliki Keterampilan dan Pengetahuan Diperlukan Dalam Melaksanakan Tugas Operasi

Next Post

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Dewan Gelar Rapat Paripurna Susunan Keanggotaan Pansus Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025 – 2045
JOURNAL PARLEMEN

Dewan Gelar Rapat Paripurna Susunan Keanggotaan Pansus Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025 – 2045

10 Oktober 2025
0
Jawaban Wali Kota Bandung Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru
JOURNAL PARLEMEN

Jawaban Wali Kota Bandung Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

10 Oktober 2025
0
DPRD Kota Bandung dari Dapil 4, Minta Pemkot Perbaiki Infrakstruktur Jalan Inspeksi Kali Cidurian
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung dari Dapil 4, Minta Pemkot Perbaiki Infrakstruktur Jalan Inspeksi Kali Cidurian

10 Oktober 2025
0
Edwin Senjaya Resmi Menjadi Ketua Alumni PPNK Lemhanas Angkatan 221
JOURNAL PARLEMEN

Edwin Senjaya Resmi Menjadi Ketua Alumni PPNK Lemhanas Angkatan 221

9 Oktober 2025
0
Iman Lestariyono jadi Narasumber Acara “Persiapan Pemungutan dan Publikasi Data Stunting Tingkat Kelurahan”, Melalui Daring
JOURNAL PARLEMEN

Iman Lestariyono jadi Narasumber Acara “Persiapan Pemungutan dan Publikasi Data Stunting Tingkat Kelurahan”, Melalui Daring

9 Oktober 2025
0
Edwin Senjaya buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK Kelurahan Mekarjaya, di Amphitheater Tahura
JOURNAL PARLEMEN

Edwin Senjaya buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK Kelurahan Mekarjaya, di Amphitheater Tahura

9 Oktober 2025
0
DPRD Kota Bandung Ajak UMKM Asah Keterampilan Promosi Usaha di Media Sosial
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Ajak UMKM Asah Keterampilan Promosi Usaha di Media Sosial

8 Oktober 2025
0
Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung telah di Sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar
JOURNAL PARLEMEN

Pandangan Umum Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung telah di Sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar

8 Oktober 2025
0
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
JOURNAL PARLEMEN

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

8 Oktober 2025
0
Next Post
Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

Temu TPT Puskesmas Kopo, Masyarakat Senang Diberi Edukasi Pencegahan Tuberkulosis

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

bank bjb Raih Penghargaan Best ESG

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co