journalbroadcast, Jakarta | Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memperingatkan dampak serius kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat. Paparan partikel halus PM2.5 dinilai menjadi salah satu ancaman utama karena mampu mencapai bagian terdalam paru dan berpotensi masuk ke sistem peredaran darah.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Webinar dan Konferensi Pers Nasional mengenai Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap Kesehatan Masyarakat yang digelar PDPI, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum PDPI DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS; dr. Junus Didiek, Sp.P(K), FISR; dr. Soraya Riefani, Sp.P; serta dr. Garinda Alma Duta, Sp.P(K), FAPSR, FISR.
PDPI memandang kabut asap karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penderita penyakit paru dan jantung, serta petugas yang bekerja langsung di lokasi kebakaran.
Dalam pernyataan penutup PDPI, Ketua Umum PDPI Arif Riadi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat mendapatkan udara sehat.
“Udara bersih adalah hak dasar kesehatan yang harus dijamin oleh negara,” ujar Arif.
PDPI juga mendorong pemerintah memperkuat pemantauan kualitas udara secara real-time, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terdampak, serta meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Partikel Kecil Bisa Menembus hingga Bagian Dalam Paru
dr. Junus Didiek mengatakan, asap karhutla merupakan campuran berbagai polutan, mulai dari karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida, ozon, sulfur dioksida, hingga particulate matter atau materi partikulat.
Menurutnya, semakin kecil ukuran partikulat, semakin jauh partikel tersebut dapat masuk ke saluran pernapasan.
“Asap kebakaran hutan bukan sekadar partikulat yang menyumbat napas, tetapi bisa merupakan partikulat yang membuat iritasi, membuat inflamasi, bahkan bisa mengubah apa yang sudah terprogram secara genetik maupun epigenetik,” kata Junus.
Masker N95, KN95, maupun FFP2 terutama berfungsi menyaring partikel dan bukan perlindungan mutlak terhadap gas beracun seperti karbon monoksida.
Karena itu, masyarakat yang mengalami sesak berat, nyeri dada, penurunan kesadaran, pusing, mual, muntah, atau dicurigai mengalami keracunan karbon monoksida harus segera menjauh dari sumber paparan dan memperoleh pertolongan medis.
Asma dan PPOK Berisiko Memburuk
dr. Soraya Riefani dalam paparannya, asap karhutla dapat menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang.
Dalam jangka pendek, keluhan yang dapat muncul antara lain batuk, bersin, sesak, mengi, iritasi saluran pernapasan, infeksi saluran pernapasan, pneumonia, serta perburukan atau eksaserbasi asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
“Semakin kecil ukuran partikel, akan semakin dalam penetrasinya ke dalam saluran napas sehingga menimbulkan dampak yang cukup signifikan,” ujar Soraya.
Menurut Soraya, risiko gangguan menjadi lebih besar pada anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, PPOK, penyakit jantung, serta pekerja dengan paparan asap berintensitas tinggi.
Ia menyarankan masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, menunda olahraga di luar, menutup pintu dan jendela, menggunakan sistem penyaringan udara bila tersedia, serta memakai respirator partikulat yang sesuai dan terpasang dengan baik.
N95 Bukan Jaminan Terbebas dari Sesak
Ketua Pokja Paru Kerja dan Lingkungan PDPI dr. Garinda Alma Duta menjelaskan petugas pemadam karhutla perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan fit test sebelum menggunakan respirator serta bertugas di lapangan.
Hal itu diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan dan fungsi paru pekerja memadai untuk menggunakan alat pelindung pernapasan dalam waktu tertentu.
“N95 sebagian besar hingga 95 persen dapat menyaring partikel halus, namun pada kondisi tertentu partikel halus maupun gas, terutama gas toksik, masih dapat melewati. Sehingga rasa sesak yang dirasakan dapat terjadi selain faktor individu, faktor masker itu sendiri maupun besarnya pajanan,” kata Garinda.
Ia juga menyoroti PM2.5 yang berukuran sangat kecil sehingga dapat terhirup tanpa disadari.
“PM2.5 setelah mencapai bagian paru paling dalam atau alveoli dan dapat melewati pembuluh kapiler hingga masuk ke dalam sistem peredaran darah, menyebabkan terbentuknya radikal bebas dan peradangan,” katanya.
PDPI merekomendasikan pendekatan pencegahan primer, sekunder, dan tersier. Upaya tersebut mencakup mengurangi hingga menghilangkan paparan, pengendalian lingkungan seperti penggunaan penyaring udara, penggunaan alat pelindung diri, deteksi dini gejala, hingga penanganan segera apabila terjadi perburukan kondisi.





















