BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat pembenahan pengelolaan sampah dengan menyesuaikan kebijakan pada standar lingkungan yang ketat. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah rencana Menghentikan Penggunaan Insinerator yang dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara berlebih.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) serta hasil evaluasi lapangan yang dilakukan kementerian.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti arahan Pak Menteri, termasuk menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat (16/01/2026).
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan Dasar Teknis Dan Data Pengukuran Resmi yang menjadi rujukan kebijakan.
“Senin nanti kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil inspeksi Deputi Gakkum. Data dari kementerian menjadi patokan utama, dan data kami akan disinkronkan serta diperbaiki bersama,” katanya.
Ia memastikan seluruh kebijakan pengelolaan sampah akan dijalankan berdasarkan data sah dan berada dalam koridor Peraturan Perundang – undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat.
“Arahan Pak Wali jelas. Semua kebijakan dari Pak Menteri wajib kami laksanakan, patuhi, dan jalankan secara teknis,” ujar Darto.
Kementerian LH melakukan pemantauan di sejumlah TPS Kota Bandung, termasuk TPS Batu Rengat, TPS Caringin, dan TPS Ciwastra, Jumat (16/01/2026).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Ia menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber, baik di kawasan permukiman maupun rumah tangga, serta penguatan fasilitas pengelolaan seperti TPS 3R dan Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan.
“Capaian pengelolaan sampah Kota Bandung saat ini baru sekitar 22 persen dan harus terus ditingkatkan melalui kerja lintas sektor,” ujar Hanif.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa ditangani pemerintah daerah sendiri tanpa keterlibatan masyarakat.
“Ini harus menjadi gerakan gotong royong. Sosialisasi berjalan, penegakan hukum juga harus seimbang,” katanya.
Hanif optimistis, dengan kapasitas yang dimiliki, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan signifikan. *red



















