BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk menjaga estetika kota. Mulai dari spanduk, baligo dan informasi yang membentang di jalan dan sudah habis masa berlaku, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita melaksanakan penertiban Spanduk, baligo sampai ucapan Selamat Idulfitri. Jadi semua jalur, kawasan kita tertibkan,” tutur Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasidan Setiadi di Terminal Cicaheum, Selasa (08/04/2025).
“Karena memang waktunya sudah habis. Di satu sisi kita juga harus bisa menjaga ketertaman, ketertiban umum dari segi estetika,” katanya.
Ia pun mengingatkan, penerapan spanduk dan sebagainya harus sesuai zona. Jika melanggaran akan langsung ditertibkan.
“Kebanyakan spanduk dipasangnya di perempatan atau pertigaan. Kalau kawasan zona merah memang tidak boleh, seperti Jalan Asia Afrika, kemudian Jalan Ir H. Djuanda itu memang tidak boleh,” tegasnya. *red