• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Admin 002 by Admin 002
18 Agustus 2024
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016
Share on FacebookShare on Twitter

DELISERDANG, journalbroadcast.co — Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

BacaJuga

Bajuri Apresiasi Kinerja DPC Demokrat Ciamis Jemput Kemenangan Pemilu 2024

Bajuri Apresiasi Kinerja DPC Demokrat Ciamis Jemput Kemenangan Pemilu 2024

17 Desember 2022
0
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat meninjau perbaikan Jalan Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (30/08/2022). Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Meninjau Perbaikan Jalan Cimencrang

30 Agustus 2022
0

Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Satu Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati

7 Januari 2022
0
Diapresiasi Tinggi, Atlet Paralimpik Kota Bandung Bakal Disambut Meriah Besok

Diapresiasi Tinggi, Atlet Paralimpik Kota Bandung Bakal Disambut Meriah Besok

28 Agustus 2022
0

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/08/2024).

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” pungkasnya. *Rizky Z & Tim

Previous Post

Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kibarkan Bendera Raksasa di Atas Ketinggian Bukit Cakra Papua

Next Post

Pj Gubernur Bey Machmudin Lepas Kontingen Porwanas Asal Jabar

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kronologi Pasien Korban Penganiayaan di RSUD Kota Bandung, Dari IGD hingga Penolakan Operasi

15 Januari 2026
0
Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat
JOURNAL KESEHATAN

Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Harus Hadir, Korban Penganiayaan tak Boleh Takut Berobat

15 Januari 2026
0
Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia
JOURNAL RAGAM

Ramen YES Resmi Hadir, WINGS Food Bawa Cita Rasa Hakata dan Tokyo ke Indonesia

14 Januari 2026
0
Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit
JOURNAL RAGAM

Kolaborasi MILKU dan GLITTER Hadirkan Varian Marie Biskuit

13 Januari 2026
0
WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection
JOURNAL RAGAM

WINGS Care Hadirkan Inovasi Wewangian Gourmand melalui Fres & Natural Dessert Collection

13 Januari 2026
0
Kecelakaan Terjadi Usai Laga Persib – Persija, Wali Kota Bandung Berduka
JOURNAL PEMERINTAHAN

Kecelakaan Terjadi Usai Laga Persib – Persija, Wali Kota Bandung Berduka

12 Januari 2026
0
Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah
JOURNAL PERISTIWA

Kasad Tegaskan tak ada Ruang untuk Berduka: Kerja Keras Jadi Kunci Bangkitkan Tapanuli Tengah

9 Januari 2026
0
Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman
JOURNAL EKBIS

Industri Kecantikan Tumbuh Pesat, Nyrtea Syariah Dorong Produk Lokal Halal dan Aman

8 Januari 2026
0
Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Liburan Sekolah Belum Usai, Panghegar Waterboom Jadi Favorit Wisata Keluarga di Bandung

4 Januari 2026
0
Next Post
Pj Gubernur Bey Machmudin Lepas Kontingen Porwanas Asal Jabar

Pj Gubernur Bey Machmudin Lepas Kontingen Porwanas Asal Jabar

Siap Terima Sanksi Jika Melanggar, KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

Siap Terima Sanksi Jika Melanggar, KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

Dalam Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung Berkomitmen Dukung  Jabar Semakin Maju

Dalam Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung Berkomitmen Dukung Jabar Semakin Maju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co