• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda

Admin 002 by Admin 002
28 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (27/10/2023).

Kelima Raperda tersebut yakni :

BacaJuga

Berbagai Strategi Pemkot Bandung Dongkrak Indikator Makro Pembangunan

Berbagai Strategi Pemkot Bandung Dongkrak Indikator Makro Pembangunan

19 Juni 2024
0
Pemkot Bandung Imbau Pencari Koin Tidak Rusak Fasilitas Taman

Pemkot Bandung Imbau Pencari Koin Tidak Rusak Fasilitas Taman

9 Januari 2025
0
Diskar PB Kota Bandung Temukan Jenazah Dua Santri yang Hanyut

Diskar PB Kota Bandung Temukan Jenazah Dua Santri yang Hanyut

12 Maret 2024
0
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi

1 Oktober 2025
0
  1. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
  2. Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
  4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
  5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Rabu, 25 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan pada raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan.

Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

Sedangkan raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

“Untuk mengakomodasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” katanya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ucapnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

Nota penjelasan tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan pula pembentukan Pansus 6, 7, 8 dan 9 untuk membahas Raperda dimaksud.

Pansus 6 bertugas membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Pansus 7 bertugas membahas Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pansus 8 bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pansus 9 bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol. *Red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Umumkan Pansus Bagi 5 Raperda Baru

Next Post

Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

Admin 002

Admin 002

Related Posts

CHiMA Awards 2025: 228 Inovasi Unjuk Gigi, Pemkot Cimahi Dorong Transformasi Menuju Kota Berdaya Saing
JOURNAL PEMERINTAHAN

CHiMA Awards 2025: 228 Inovasi Unjuk Gigi, Pemkot Cimahi Dorong Transformasi Menuju Kota Berdaya Saing

3 Desember 2025
0
Pemkot Bandung Siapkan Langkah Terpadu Hidupkan Kembali Pasar Modern Batununggal sebagai Pusat Aktivitas Ekonomi UMKM
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Siapkan Langkah Terpadu Hidupkan Kembali Pasar Modern Batununggal sebagai Pusat Aktivitas Ekonomi UMKM

3 Desember 2025
0
Ada Gerbang Baru dan Fasilitas Pengunjung Ditambah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Ada Gerbang Baru dan Fasilitas Pengunjung Ditambah

3 Desember 2025
0
Rampung Pertengahan Desember, Kolong Jembatan Pasupati Disulap Jadi Ruang Olahraga
JOURNAL PEMERINTAHAN

Rampung Pertengahan Desember, Kolong Jembatan Pasupati Disulap Jadi Ruang Olahraga

3 Desember 2025
0
Iskandar Zulkarnain: Pengadaan Adalah Denyut Utama Pembangunan Daerah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Iskandar Zulkarnain: Pengadaan Adalah Denyut Utama Pembangunan Daerah

3 Desember 2025
0
Pertanda Bahaya: Wali Kota Bandung Imbau Warga Segera Mengungsi Jika Temukan Retakan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pertanda Bahaya: Wali Kota Bandung Imbau Warga Segera Mengungsi Jika Temukan Retakan

3 Desember 2025
0
Tanah Mulai Bergeser, Dua Keluarga di Cidadap Diungsikan Demi Keselamatan
JOURNAL PEMERINTAHAN

Tanah Mulai Bergeser, Dua Keluarga di Cidadap Diungsikan Demi Keselamatan

2 Desember 2025
0
Cimahi Luncurkan Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Kota Cimahi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Cimahi Luncurkan Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Kota Cimahi

2 Desember 2025
0
DPKP Kota Bandung Tuntaskan 1.785 Rutilahu di 2025, Target Besar 9.000 Unit Rampung pada 2029
JOURNAL PEMERINTAHAN

DPKP Kota Bandung Tuntaskan 1.785 Rutilahu di 2025, Target Besar 9.000 Unit Rampung pada 2029

2 Desember 2025
0
Next Post
Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

PLN Imbau Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman

PLN Imbau Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co