• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda

Admin 002 by Admin 002
28 Oktober 2023
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (27/10/2023).

Kelima Raperda tersebut yakni :

BacaJuga

151 KKMP di Kota Bandung Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, Siap Dorong Ekonomi Warga

151 KKMP di Kota Bandung Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, Siap Dorong Ekonomi Warga

22 Juli 2025
0
“Innalillahi Wa Inna llaihi Raji’un, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kota Bandung Nenden Sukaesih Meninggal, Pemkot Berduka

“Innalillahi Wa Inna llaihi Raji’un, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kota Bandung Nenden Sukaesih Meninggal, Pemkot Berduka

26 Agustus 2023
0
Pemkot Cimahi Gelar Festival Sangkuriang 2025, Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan

Pemkot Cimahi Gelar Festival Sangkuriang 2025, Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan

14 Desember 2025
0
Yuk Kenali 4 Pilar Gizi Seimbang

Yuk Kenali 4 Pilar Gizi Seimbang

7 Januari 2025
0
  1. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
  2. Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
  4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
  5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Rabu, 25 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan pada raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan.

Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

Sedangkan raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

“Untuk mengakomodasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” katanya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ucapnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

Nota penjelasan tersebut ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan pula pembentukan Pansus 6, 7, 8 dan 9 untuk membahas Raperda dimaksud.

Pansus 6 bertugas membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Pansus 7 bertugas membahas Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pansus 8 bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pansus 9 bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol. *Red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Umumkan Pansus Bagi 5 Raperda Baru

Next Post

Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pemkot Bandung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian Teknis
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian Teknis

29 April 2026
0
Pemkot Bandung Percepat Perbaikan Jalan, 17 Ruas Masuk Tahap Konstruksi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Percepat Perbaikan Jalan, 17 Ruas Masuk Tahap Konstruksi

29 April 2026
0
Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah, Disdukcapil Jemput Bola
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pastikan 143 Warga Binaan Lapas Banceuy Miliki Identitas Sah, Disdukcapil Jemput Bola

29 April 2026
0
Pemerintah Tekadkan Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemerintah Tekadkan Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir

28 April 2026
0
Jalan dan Drainase Masih Jadi Fokus Utama
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jalan dan Drainase Masih Jadi Fokus Utama

28 April 2026
0
KPID Jabar Luncurkan Tema dan Logo Anugerah Penyiaran 2026 di Cimahi
JOURNAL PEMERINTAHAN

KPID Jabar Luncurkan Tema dan Logo Anugerah Penyiaran 2026 di Cimahi

28 April 2026
0
Pemkot Perkuat Pelayanan dan Inovasi untuk Wujudkan Asta Cita dengan Semangat Otonomi Daerah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Perkuat Pelayanan dan Inovasi untuk Wujudkan Asta Cita dengan Semangat Otonomi Daerah

27 April 2026
0
Bangun Kesiapsiagaan Bencana Lewat Video Mapping
JOURNAL PEMERINTAHAN

Bangun Kesiapsiagaan Bencana Lewat Video Mapping

27 April 2026
0
Pemkot Cimahi Peringati Hari Otonomi Daerah ke – 30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Peringati Hari Otonomi Daerah ke – 30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

27 April 2026
0
Next Post
Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

Komisi A DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi IPRKB

PLN Imbau Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman

PLN Imbau Masyarakat Selalu Gunakan Listrik Secara Aman

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co