BANDUNG, journalbroadcast.co — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah persoalan pada kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Keputusan tersebut diambil usai Farhan meninjau langsung progres pembangunan di beberapa titik di Kota Bandung.
Farhan menilai, pengerjaan proyek transportasi publik tersebut belum memenuhi standar yang layak, meskipun BRT merupakan bagian dari proyek strategis yang seharusnya memiliki kualitas pembangunan yang baik.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan pekerjaan di lima titik,” ujarnya.
Ia menyebutkan lima lokasi yang menjadi sorotan, yakni Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago, yaitu sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan belum diperbaiki.
“Pekerjaannya sangat tidak rapi. Tidak terlihat sebagai proyek strategis. Izin dari DPMPTSP ditunda sampai perbaikan selesai,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik pembangunan koridor maupun pekerjaan lain di luar koridor BRT, sebelum kualitas pengerjaan diperbaiki secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, Farhan bahkan menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut jika kualitasnya tidak segera ditingkatkan.
“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Pemkot Bandung menolak BRT jika kondisinya seperti ini,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Farhan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait kondisi proyek di lapangan.
“Saya akan menyampaikan surat kepada Dirjen Perhubungan Darat,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk sementara dibekukan hingga perbaikan benar-benar tuntas.
Farhan berharap pihak kontraktor segera melakukan pembenahan agar kualitas pembangunan sesuai standar dan proyek BRT dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung. *red





















