• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL OPINI

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Admin 002 by Admin 002
29 Juli 2023
in JOURNAL OPINI, JOURNAL RAGAM
0
Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Wina Armada Sukardi, SH., MH, Ahli Pers Dewan Pers dan Advokat. Foto:Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Wina Armada Sukardi, “Pakar Hukum dan Etika Pers”

    KENDATI masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat  segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya  berlaku.

BacaJuga

Ema: Hari Jadi Kota Bandung Harus Jadi Milik Seluruh Lapisan Masyarakat

Ema: Hari Jadi Kota Bandung Harus Jadi Milik Seluruh Lapisan Masyarakat

15 September 2022
0
Dalam Dies Natalis USB ini, PWI Support Sebagai Media Partner

Dalam Dies Natalis USB ini, PWI Support Sebagai Media Partner

27 Agustus 2022
0
Lestarikan Budaya Sunda, IKWI dan PWI Jabar Gelar Lomba Nyanyi Pop Sunda

Lestarikan Budaya Sunda, IKWI dan PWI Jabar Gelar Lomba Nyanyi Pop Sunda

20 Maret 2022
0
Folmer: Teras Cihampelas Melanggar RDTR Pasal 67 No 10 Tahun 2015-2035

Folmer: Teras Cihampelas Melanggar RDTR Pasal 67 No 10 Tahun 2015-2035

27 Oktober 2022
0

    Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap,  ada kepastian karya

pers  yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar  karya pers  yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

   Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

    Lewat Perpers ini pula digadang-gadang  hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

   Hal ini lantaran  jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.

    Kenapa? Perusahaan platform

nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi  atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

    Kabarnya dalam proses pengodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers  ini  bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers. Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru  masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

  Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.

     Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau  dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.

 Kontradiktif

     Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.

    Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah  pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.

    Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif.  Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .”  Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan  mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaa platform digital. Ini tentu mengandung kontrakdiksi.

    Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari  seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan.

   Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas arau tidak.

    Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontrakdiksi.

     Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan

    Adanya Perpers ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers. Dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur  untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul!

   Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

Asas Timbal Balik

    Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas reprositas. Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita. Demikian juga dalam konsep Perpers *Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian  dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.

   Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan  Platform digital, maka  sebaliknya perusahaan platform digital juga meminta  agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.

   Maka setiap perusahaan platform digital  menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan plafform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.

    Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar.

     Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya , perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers. Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari plaftform digital  secara gratis.

   Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpers, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.

Bakal Rontok 70 Persen

     Sekarang kita tinggal berhitung, lebih  banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan  dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya?

    Jawaban gamblang: jika Perpers soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% – 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.

     Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% – 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis. Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor. Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital. Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.

     Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpers itu bukannya membuat eko sistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh masal terhadap pers Indonesia. Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.

    Apakah yang bertahan inilah yang dsebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.

    Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna. Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapat nya berlain lainan , karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpers. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.

    Dalam Keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah. Pada titik ini kehadiran pers digital yang harusnya juga selaras dengan pertumbuhan demokrasi, malah mematikan demokrasi.

     Sadar atau tidak, mungkin ini mendekatkan kita ke doktrin komunis China. Biarkanlah semua warna bunga (teratai) boleh tumbuh, tapi nanti hanya bunga (teratai) hitam saja yang dibiarkan bertahan berkembang. Lainnya  dibabat dan dikondisikan tidak tumbuh. Setelah membiarkan banyak pers digital lahir, Perpers berlaku sebagai mata pisau yang “memotong”  sebagian besar pers digital dan membiarkan segelintir  yang hidup sehingga kelak mudah dikendalikan.

      Dari sini nyata terlihat, rancangan Perpers yang amat bertentangan dengan UU Pers yang membangun dunia jurnalistik yang independen, bermutu, mandiri dan swaregulasi. Itulah amanah  reformasi. Amanat untuk menjadikan Indonesia lebih demokrasi. Kalau kemudian rancangan Perpers disahkan isinya boleh disebut menghianati UU Pers karena anti demokrasi.

    Ketimbang mengurusi pers sebaiknya pemerintah cq Kominfo lebih baik mengurus hal yang memerlukan fokus dan perhatian. Misalnya coba agar pembangunan BTS benar-benar terwujud tanpa korupsi sehingga seluruh desa benar-benar dapat menikmati internet. Bukan malah “cawe-cawe “ urusan pers yang menjadi tanggung jawab pers.

    T a b i k.*

Previous Post

Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

Next Post

Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB
JOURNAL PENDIDIKAN

Pengunjung Bisa Langsung Wisuda, Dua Profesor FSRD ITB ‘Jual Ijazah Palsu’ di Pasar Seni ITB

20 Oktober 2025
0
Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan,  Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya
JOURNAL PERISTIWA

Masih Berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan, Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

19 Oktober 2025
0
Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui
JOURNAL KESEHATAN

Dari Dinasti Tang ke Dunia Modern: Sejarah dan Manfaat Zheng Gu Shui

6 Agustus 2025
0
Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7
JOURNAL RAGAM

Cek 3 Alasan Ini, Langsung Pesan Samsung Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

14 Juli 2025
0
WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2
JOURNAL RAGAM

WINGS Food Hadirkan Varian Baru Mie Sukses’s Isi 2

14 Juli 2025
0
PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto
JOURNAL RAGAM

PWI Pokja Kota Bandung Gelar Ngabarin Rutinan Bersama Ustad Duddy Supriadi Dibantu Asep Budi Haryanto

7 Juli 2025
0
AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah
JOURNAL RAGAM

AQUVIVA Rayakan Pemenang Mobil Pertama dari Program Kejutan Tutup Botol Berhadiah Miliaran Rupiah

23 Juni 2025
0
PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
JOURNAL RAGAM

PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih

22 Juni 2025
0
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT
JOURNAL KESEHATAN

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi, Hers Protex Donasikan 2.003 Pack Pembalut dan Edukasi Kesehatan Menstruasi di NTT

18 Juni 2025
0
Next Post
Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan

Ekonomi Hijau Guna Wujudkan Kesejahteraan

Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur, Dukung Brigjen Asep Guntur

Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur, Dukung Brigjen Asep Guntur

Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik, Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik, Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co