BANDUNG, journalbroadcast.co — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan (Prakarsa) dan Perwal Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, Selasa (16/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, H. Radea Respati Paramudhita, didampingi Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., serta Anggota Komisi I Dudy Himawan, S.H., dan Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.Akun, menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan Program Prakarsa sebagai bagian dari Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama.
Radea menegaskan pentingnya pelaksanaan Program Prakarsa yang benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan riil di tengah masyarakat, serta didukung dengan sistem pengawasan yang kuat hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, Program Prakarsa tidak boleh dimaknai hanya sebagai program pembangunan fisik atau sekadar inovasi administratif, melainkan harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi warga.
“Prinsip utama yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah dapat lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang lahir dari warga itu sendiri. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan lingkungannya,” ujar Radea.
Ia menambahkan, pembinaan kepada masyarakat tidak cukup hanya melalui sosialisasi atau pendampingan administratif, tetapi harus menghasilkan output pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
Selain itu, Radea juga menyoroti pentingnya penentuan prioritas masalah sebagai dasar penggunaan dana Prakarsa. Menurutnya, isu-isu krusial seperti persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial harus menjadi fokus utama agar program tidak kehilangan arah dan tujuan.
“Program Prakarsa harus mampu menjawab persoalan konkret, seperti persampahan dan ketertiban lingkungan. Ini yang harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar serapan anggaran,” tegasnya.
Menjelang rencana pengembangan Program Prakarsa pada tahun 2026 yang ditargetkan mencakup lebih dari 1.500 titik, DPRD Kota Bandung mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai strategis dalam melakukan asistensi agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan teknis maupun hukum.
“Pengawasan harus ditingkatkan. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah teknis yang berujung pada persoalan hukum dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Radea mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, serta menyelaraskan mekanisme pelaksanaan program melalui sosialisasi yang berkesinambungan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan, agar program tersebut berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung Drs. Bira Gumbira, S.STP., M.Si., para camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan se-Kecamatan Gedebage. *red





















