CIMAHI, journalbroadcast.co , -||- Sempat viral terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp115.000,- di SMAN 5 Kota Cimahi untuk pembayaran ijazah. Awak media terus mencari kebenaran berita tersebut dengan menemui beberapa orang tua siswa serta bukti pendukung lainnya.
Sebelumnya, awak media mendapat undangan dari pihak sekolah yang diketahui dalam rangka memberikan hak jawab. Saat pertemuan berlangsung, pihak sekolah juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diserahkan kepada salah satu pengacara.
“Jadi dalam permasalahan ini selanjutnya silahkan menghubungi Ibu Herawati dari Kantor Hukum Barristers selaku pengacara kami,” katanya saat memberikan hak jawab beberapa waktu lalu (red).
Selanjutnya awak media pun mendapat undangan dari salah satu Advokat Barristers Bonafide yang beralamat di Jalan Otista Kota Bandung. Saat ditemui, Kuasa Hukum SMAN 5 Kota Cimahi Adv. Herawati, S.H., C.md., memperkenalkan bahwa dirinya telah dikuasakan pihak sekolah sekaligus salah satu orang tua siswa di SMAN 5 Kota Cimahi.
Terkait dugaan pungutan uang, Adv. Herawati, S.H., C.md., mengatakan, “Perlu diketahui, memang benar bahwa beberapa orang tua murid berikut saya pribadi telah memberikan/mentransfer sejumlah uang kepada pihak sekolah yang mana itu merupakan sunbangan sukarela, jadi tolong teman teman media pahami bahwa sejumlah uang tersebut BUKAN uang untuk *PENGAMBILAN IJAZAH*,” katanya.
“Secara pribadi saya mengapresiasi sikap kritis dan idealis teman teman media yang terus mencari kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat, dan itu tentunya merupakan salah satu tugas seorang jurnalis sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk mengungkap kebenaran,” ucapnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa sejumlah uang tersebut merupakan sumbangan yang lumrah untuk membantu pihak sekolah sebagai bentuk rasa terimakasih kami para orangtua yang mana mereka (para guru) telah mendidik putra putri kami di SMAN 5 Kota Cimahi. Jadi, saya berharap permasalahan ini tidak berlarut larut,” ungkap nya, Senin 25 Maret 2024.
Herawati, juga menjelaskan bahwa sumbangan – sumbangan dari orang tua siswa tersebut akan dipergunakannya untuk membantu keperluan sekolah, salah satunya bagi para petugas/guru yang menangani penanganan ijasah mulai dari penulis ijasah, cap tiga jari, legalisir, dan acara perpisahan anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi.
“Pihak sekolah telah melakukan beberapa kali rapat, dimana membahas terkait prestasi anak didik, program serta berbagai kegiatan yang tentunya membutuhkan anggaran. Nah disinilah yang mungkin menjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua murid, karena pada saat rapat ada yang hadir dan tidak hadir,” tuturnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Kepala SMAN 5 Cimahi Isnaeni Zakiah selaku Kepala Sekolah di SMAN 5 Kota Cimahi saat dihubungi oleh kuasa hukumnya via seluler di hadapan wartawan mengatakan, “betul apa yang dikatakan pengacara kami, silahkan biar beliau saja yang menjelaskan, ” Ujarnya.
Kembali Herawati menuturkan, “Sekali lagi saya jelaskan, bahwa sejumlah bukti transfer dari orang tua siswa ke rekening BTN di nomor 0009101300001648 atas nama rekening bersama SMAN 5 dan Komite memang benar adanya dan saya tegaskan itu adalah *SUMBANGAN SUKARELA* dari orangtua murid,” tegasnya.
Herawati juga menuturkan bahwa dalam penanganan ijasah selain penulisan, cap tiga jari, dan legalisir juga ada acara perpisahan bagi anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi dimana memerlukan andil pihak orang tua murid dalam mensukseskan acara – acara tersebut.
“Pihak sekolah bersama Komite sangat paham dengan aturan, bahwasanya dalam penangan Ijasah itu tidak ada biaya. Adapun dalam penanganan ijasah yang disebutkan tadi, adalah hal lumrah ketika disampaikan (piraku teu aya cai cai acan) bagi petugas /guru terlebih ada kegiatan perpisahan yang tentunya memerlukan biaya tambahan,” ungkapnya.
Perlu saya tambahkan, “Dalam beberapa kali rapat, pihak sekolah menyampaikan bahwa untuk acara perpisahan ada anggaran yang harus dikeluarkan, oleh karenanya mereka (pihak sekolah dan komite) menyampaikan rencana kegiatan dan kebutuhan serta mempersilahkan kepada orangtua murid yang ingin ikut andil membantu dengan memberikan sumbangan seikhlasnya dan itu tanpa paksaan,” Kata Hera sapaan karibnya.
Hera menandaskan, “Adapun angka Rp 115.000,- yang dipermasalahkan, itu terjadi saat orang tua murid menanyakan berapa nilai yang harus disumbangkan. Pihak sekolah pada saat itu menjawab seikhlasnya, namun jika di bagi antara jumlah orangtua murid dengan jumlah kebutuhan maka diperkirakan lah angkanya sekitar Rp 115.000,-,” tutupnya. *SHP