• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Admin 002 by Admin 002
16 Juli 2025
in JOURNAL PARLEMEN
0
Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu, 16 Juli 2025. Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu (16/07/2025).

Acara ini diberi tajuk “Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Aspek Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung”. Acara ini dibuka Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. Selain Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama, narasumber lainnya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bobby.

BacaJuga

Daddy Rohanady: Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Sangat Strategis

Daddy Rohanady: Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat Sangat Strategis

14 Maret 2023
0
Achmad Ru’yat Gelar kegiatan Reses II Tahun sidang 2022-2023 di Desa Sukamaju

Achmad Ru’yat Gelar kegiatan Reses II Tahun sidang 2022-2023 di Desa Sukamaju

14 Maret 2023
0
Basis Data Akurat Kunci Penting Optimalisasi Pajak Daerah

Basis Data Akurat Kunci Penting Optimalisasi Pajak Daerah

17 September 2025
0
Belajar Anti Korupsi DPRD Kota Bandung Hadirkan KPK

Belajar Anti Korupsi DPRD Kota Bandung Hadirkan KPK

7 Juli 2023
0

Dalam sosialisasi yang dihadiri para pemilik bangunan gedung di Kota Bandung itu, Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur PBG dan SLF berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Adapun kewajiban dan larangan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bagunan Gedung yakni:

  1. Kewajiban
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

– Setiap orang atau badan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi/renovasi dan pemugaran bangunan gedung/prasarana.

– Bangunan Gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan PBG.

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

– Setiap Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

  1. Status Hak Atas Tanah

– Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.

  1. Peruntukan

– Bangunan Gedung wajib diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

  1. Pemenuhan Standar Teknis

– Pembangunan Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Salah satu aspek pada Standar Teknis yaitu Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan Bangunan Gedung.

  1. Dokumen Lingkungan

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

– Dokumen lingkungan dapat berupa KLHS, Amdal, UKL/UPL dan SPPL.

  1. Pengelolaan Air Hujan

– Setiap Bangunan Gedung dan persilnya wajib mengelola air hujan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan dan menyimpan sementara air hujan.

– Setiap Bangunan Gedung dan pekarangan harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jarangan drainase lingkungan.

  1. Dampak Lalu Lintas

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lalu lintas harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

  1. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala

– Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung.

– Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan SLF.

  1. Penyediaan Fasilitas Penunjang

– Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung antara lain ruang ibadah, ruang laktasi, toilet, tempat parkir, ruang tunggu, dll.

– Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir.

– Fasilitas aksesibilitas buat penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.

– Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 3 lantai wajib menyediakan lift penumpang

  1. LARANGAN
  2. Larangan mendirikan bangunan tanpa izin (PBG)
  3. Larangan untuk membangun tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Setiap orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikernai sanksi administratif.
  4. Larangan untuk menggunakan material berbahaya

– Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

  1. Ketinggian Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
  2. Fasilitas parkir tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu sirkulasi kendaraan dan jalur pejalan kaki.
  3. Tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul dari dalam Bangunan Gedung maupun lingkungannya.
  4. Tidak menyediakan ruang ibadah pada lokasi fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang dan/atau pembuangan sementara.

Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, peraturan ini terlahir karena ditemukan banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga berdampak sosial hingga ekonomi.

“Bangunan itu bukan sekadar isi. Tetapi bangunan kita merupakan wujud peradaban. Bagaimana peraturan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung ini juga mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan. “Ada nilai keadilan dari pemanfaatan ruang, keserasian, yang mencerminkan keadilan sosial. Ada juga nilai keberlanjutan lingkungan. Bagaimana pengelolaan air hujan, RTH, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam penerapannya, Perda ini mengedepankan pendekatan sosiologis masyarakat bandung sangat beragam, dengan berbagai latar ekonomi, sosial, serta budaya. Perda ini juga ikut menghadirkan perlindungan sosial dan lingkungan.

“Jadi penting pendekatan persuasif, edukatif, sehingga bangunan gedung menjadi aman, nyaman, tertata, dan akan mendukung iklim investasi karena perizinan jelas, transparan, mudah, sistem informasi yang memudahkan, dan investor mendapat kepastian hukum,” katanya.

Perwal

Sementara itu, Anggota Komisi III Aan Andi Purnama memaparkan kaitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Sesuai Perda Bangunan Gedung, disebutkan setiap bangunan sebelum dapat dimanfaatkan harus mendapatkan SLF, sejalan dengan PP No. 16 Tahun 2021. Aan meminta Pemerintah Kota Bandung menguatkan dua aturan itu dengan peraturan wali kota.

Bangunan gedung juga harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan. Fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau khusus, harus sesuai dengan izin yang diberikan melalui PBG.

Maka, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai fungsi dapat dikenai sanksi administratif atau pidana melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Ciptabintar wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan untuk mematikan kesesuaian dengan perizinan dan fungsinya. Petugas pengawasan diberikan kewenangan sejak proses pembangunan tersebut dimulai hingga dimanfaatkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan tindakan,” ujarnya. Terdapat sanksi adminstratif bagi pelanggaran, sampai pembongkaran oleh Satpol PP.

“Perlu ada sanksi muatan lokal, diumumkan supaya masyarakat bisa ikut mengawasi. SDM Ciptabintar kan terbatas, jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” katanya.

Ia berharap Peraturan Pemerintah dan Perda terkait Bangunan Gedung harus betul-betul tersampaikan. Sebab, muatan di dalamnya mengatur bagaimana kesesuaian bangunan bisa melindungi masyarakat. Sosialisasi ini harus dipahami seluruh pemilik bangunan.

“Kami di DPRD juga terus mengawal. Dari awal sebagai pembuat regulasi sehingga PP No. 16 bisa diejawantahkan di Kota Bandung menjadi Perda. Tidak berhenti di situ, dewan juga memiliki fungsi pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat. Lalu fungsi anggaran. Kami akan memberikan anggaran untuk sosialisasi,” ujar Aan. *red

Tags: Aan Andi PurnamaAgus Andi SetyawanimbpbgPerizinanpersetujuan bangunan gedungSertifikat Laik FungsiSLFtata ruang
Previous Post

Erwin Ingin PTS Harus Jadi Lokomotif Perubahan

Next Post

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto: Kepercayaan Publik Merupakan Elemen Penting dalam Memperkuat Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto: Kepercayaan Publik Merupakan Elemen Penting dalam Memperkuat Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat

25 Oktober 2025
0
DPRD Dorong Integrasi Data PPKS di Kota Bandung
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Dorong Integrasi Data PPKS di Kota Bandung

24 Oktober 2025
0
Radea Respati jadi Narasumber dalam Sosialisasi Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
JOURNAL PARLEMEN

Radea Respati jadi Narasumber dalam Sosialisasi Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

24 Oktober 2025
0
Eliminasi TBC 2030, Komisi IV DPRD: Semua Harus Bergerak Bersama
JOURNAL PARLEMEN

Eliminasi TBC 2030, Komisi IV DPRD: Semua Harus Bergerak Bersama

23 Oktober 2025
0
Komisi I: Admindukcapil Dibutuhkan Agar Pembangunan Tepat Sasaran
JOURNAL PARLEMEN

Komisi I: Admindukcapil Dibutuhkan Agar Pembangunan Tepat Sasaran

23 Oktober 2025
0
Komisi IV DPRD Kota Bandung jadi Narsum Program Pelatihan Keterampilan
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung jadi Narsum Program Pelatihan Keterampilan

22 Oktober 2025
0
Ingatkan Warga Waspada DBD, DPRD Kota Bandung Ingin Warga Lakukan 3M Plus
JOURNAL PARLEMEN

Ingatkan Warga Waspada DBD, DPRD Kota Bandung Ingin Warga Lakukan 3M Plus

22 Oktober 2025
0
DPRD Kota Bandung Berduka Salman Fauzi
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung Berduka Salman Fauzi

21 Oktober 2025
0
DPRD Kota Bandung MoU KUA dan PPAS T.A 2026
JOURNAL PARLEMEN

DPRD Kota Bandung MoU KUA dan PPAS T.A 2026

20 Oktober 2025
0
Next Post
Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Cegah Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Cegah Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co