Semarang, Journalbroadcast.co – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, diputus bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian hingga Rp670 miliar bagi bank daerah tersebut.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut sekaligus membatalkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan petinggi bank milik pemerintah daerah itu.
Majelis hakim menilai Yuddy Renaldi tidak memiliki niat jahat dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa selama proses pengajuan hingga persetujuan kredit berlangsung.
Menurut hakim, persoalan hukum yang muncul dalam perkara tersebut bukan berasal dari tindakan Yuddy, melainkan akibat perbuatan pihak lain yang berada di luar pengetahuan dan kendalinya.
Selain itu, pengadilan menyatakan tidak ada bukti penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh Yuddy dalam memutus permohonan kredit dari Sritex.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut terdakwa justru meminta seluruh proses pengajuan kredit dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku tanpa intervensi apa pun.
Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex.
Usai putusan dibacakan, majelis memerintahkan agar Yuddy Renaldi segera dibebaskan. Hakim turut memulihkan hak, kedudukan, serta nama baiknya karena dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pengadilan telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman kepada Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pidana 14 tahun penjara. Sementara Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, divonis 12 tahun penjara.





















