Bewarajabar – Harga minyak kembali ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pedagangan. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi memastikan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp11.500 per liter mulai berlaku per hari ini, 1 Februari 2022.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers, pada Kamis 24 Januari 2022 lalu, dilansir dari CNN Indonesia.
HET dengan nilai Rp11.500 per liter berlaku pada minyak goreng curah. Sedangkan untuk minyak goreng sederhana senilai Rp13.500 per liternya. Sementara untuk minyak goreng premium tetap berlaku dengan harga Rp14.000 per liter.
Sebelumnya, dalam masa transisi, harga minyak goreng dikenakan senilai Rp14 ribu per liter. Hal itu diberlakukan mengingat adanya penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.
Pada praktiknya, Lutif menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan harga tersebut.
Ia juga mendorong agar produsen segera mempercepat penyaluran minyak goreng sehingga tak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Selain itu, Lutfi juga memberi imbauan kepada masyarakat agar dapat berlaku bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melalukan panic buying. Sebab, pemerintah pasti menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dan terjangkau.
“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” pungkasnya.