• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PARLEMEN

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

Admin 002 by Admin 002
28 Juli 2023
in JOURNAL PARLEMEN
0
DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023). Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, JB -||- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 karena berakhir Masa Jabatannya dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (28/07/2023).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H. Dari Pemkot Bandung hadir Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta kepala OPD.

BacaJuga

Erick Darmadjaya Puji Kreatifitas Peserta Sayembara Logo HJKB

Erick Darmadjaya Puji Kreatifitas Peserta Sayembara Logo HJKB

29 Agustus 2023
0
Edwin Senjaya Serahkan Bantuan Sarana Kebersihan, Olahraga, dan Pendidikan bagi Warga Margasari

Edwin Senjaya Serahkan Bantuan Sarana Kebersihan, Olahraga, dan Pendidikan bagi Warga Margasari

16 Mei 2026
0
Pansus 1  Gelar Rapat Kerja Terkait Pra Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Tentang Tata Tertib

Pansus 1 Gelar Rapat Kerja Terkait Pra Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Tentang Tata Tertib

11 November 2024
0
Komisi B DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Soroti Pembenahan Masalah di Kota Bandung

Komisi B DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi Soroti Pembenahan Masalah di Kota Bandung

11 Mei 2024
0

Tedy menuturkan, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, H. Yana Mulyana akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 Juli 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak H. Yana Mulayana, selama memangku Jabatan sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tuturnya.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui, Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. Kemudian, Raperda ini telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H.

DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung atas nama Entang Suryaman, S.H.

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian H. Entang Suryaman, S.H., selama memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt.,” ujarnya. *red

Previous Post

Dishub Bandung Siapakan Sejumlah Kantong Parkir Saat AAF

Next Post

Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kota Bandung, di Sabet oleh Kecamatan Bojongloa Kidul

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan
JOURNAL PARLEMEN

Ketua Komisi IV DPRD Bandung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Kesehatan

4 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Bandung School Safety Index Ukur Keamanan Sekolah

3 September 2026
0
Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
JOURNAL PARLEMEN

Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Anggaran Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD

2 September 2026
0
Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Bandung Dorong Penanganan Sanitasi Antapani Berbasis Data

1 September 2026
0
Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
JOURNAL PARLEMEN

Radea Respati Dorong Ecopreneurship Jadi Jalan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

19 Agustus 2026
0
Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat
JOURNAL PARLEMEN

Fun Walk LDII Kota Bandung Semarakkan HUT ke-81 RI, Edwin Senjaya Ajak Warga Hidup Sehat

18 Agustus 2026
0
Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan
JOURNAL PARLEMEN

Kang Ulung: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

17 Agustus 2026
0
Asep Robin Ajak Pemuda Ujungberung Perkuat Kolaborasi dan Lestarikan Potensi Bandung Timur
JOURNAL PARLEMEN

Komisi IV DPRD Kota Bandung Pantau Jambore Nasional 2026, Dorong Dukungan Pramuka Diperkuat

16 Agustus 2026
0
Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri
JOURNAL PARLEMEN

Pelatihan Pastry Level 2 Ditutup, Soni Daniswara Dorong Peserta Kembangkan UMKM Mandiri

15 Agustus 2026
0
Next Post
Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kota Bandung, di Sabet oleh Kecamatan Bojongloa Kidul

Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kota Bandung, di Sabet oleh Kecamatan Bojongloa Kidul

36.000 Rumah di Kecamatan Buahbatu Bisa Akses Air Bersih PDAM Tirtawening

36.000 Rumah di Kecamatan Buahbatu Bisa Akses Air Bersih PDAM Tirtawening

20 September 2023, Yana Mulyana Lengser Jadi Wali Kota Bandung

20 September 2023, Yana Mulyana Lengser Jadi Wali Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co