BANDUNG, journalbroadcast.co — Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari sejumlah organisasi yang mendesak penutupan tempat hiburan selama Ramadhan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (27/02/2025).
Di akhir audiensi, organisasi keagamaan dan kepemudaan menandatangani Surat Pernyataan Sikap bersama DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung untuk menegakkan Perda No. 14 Tahun 2019 terkait penutupan tempat hiburan selama Ramadhan. Pengurus organisasi besar wilayah Kota Bandung yang menghimpun kekuatan bersama ini di antaranya PP Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama (NU), PB Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dai Bandung Bersatu, serta Forum Kerukunan Umat Beragama dan KNPI. MUI dan Kemenag Kota Bandung, Yayasan Baitul Amal Insan Kaafah (Baik Foundation), serta perwakilan ibu-ibu majelis taklim juga hadir dan ikut menandatangani kesepakatan. Dari Pemkot Bandung diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Kadisbudpar, dan Kepala Kesbangpol.
Sementara dari dewan diwakili Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Ketua Komisi I DPRD Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III DPRD Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Dalam audiensi itu, perwakilan organisasi mendesak DPRD dan Pemkot Bandung untuk menindak setiap pelanggar Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang di dalamnya melarang operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Dari pantauan mereka, ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar Perda itu dengan tetap membuka usaha tempat hiburan selama Ramadhan.
Mereka mengajak dewan dan Pemkot Bandung untuk bersama-sama mendesak pemilik tempat hiburan agar menghentikan operasional usahanya. Diduga kuat ada sejumlah tempat hiburan yang nekat membuka usaha saat Ramadan karena merasa dilindungi oknum aparat.
Peserta audiensi menganggap penting dan serius penegakan Perda tersebut. Mereka juga menyatakan tidak ragu untuk menggeruduk tempat hiburan yang enggan menggubris aturan Perda selama Ramadhan.
Demi Kondusifitas
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, dewan mendapat permohonan audiensi dari ormas keagamaan yang menginginkan Kota Bandung betul-betul kondusif dan terbebas dari berbagai unsur yang mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Dari DPRD, kami berterima kasih ini menunjukkan rasa cinta kepada Kota Bandung. Sesuai dengan permohonan ini, kami mengupayakan sesegera mungkin, sekaligus mengundang dari unsur Pemkot Bandung,” ujarnya.
Ia meyakini pertemuan ini menjadi kesepakatan bahwa Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang harus dibarengi dengan lingkungan bersih dari berbagai unsur yang mengganggu kekhusyuan ibadah.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendorong Kota Bandung kondusif. Kita saling mengawal. Masyarakat dan pemerintah menjaga kondusifitas di Kota Bandung,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menuturkan, dewan telah menerima banyak surat masuk dari berbagai organisasi, khususnya organisasi Islam berkaitan dengan isu ini.
“Kota Bandung ini dari tahun ke tahun diduga terjadi pelanggaran Perda. Kebetulan yang paling terasa di bulan suci Ramadhan. Semua tentu berharap agar hari raya dan Ramadhan menjadi momentum yang menjadikan kesucian bagi umat Islam,” katanya.
Edwin menjelaskan, penutupan tempat hiburan selama Ramadhan tak hanya terikat dalam Perda No. 14 Tahun 2019 saja. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bertugas membina tempat hiburan selalu mengeluarkan Surat Edaran menjelang hari raya keagamaan.
“Ada surat edaran dari Disbudar yang sudah mengatur bahwa pada Ramadhan tidak boleh ada tempat hiburan buka. Hari Raya Natal juga, misalnya. Kita harus hormati, tidak boleh ada pelanggaran,” ujarnya.
Edwin berharap pertemuan ini menjadi satu bentuk pernyataan sikap bersama yang bisa mendesak pihak-pihak terkait agar betul-betul menghormati dan menghargai bulan suci Ramadhan. “Karena Perda ini payung hukum yang harus dihormati semua pihak,” ujarnya.
Dengan Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama, kata Edwin, semua bersepakat satu suara agar Perda No. 14 Tahun 2019 ditegakkan, tanpa terkecuali.
“Semua pihak agar menghormati. Semua pihak. Mau itu pengusaha, aparat keamanan, masyarakat umum, agar menghormati, khususnya bulan suci Ramadhan di mana umat Islam sedang menjalankan ibadahnya,” ujarnya.
Edwin menambahkan, desakan bersama ini berawal dari timbulnya kegelisahan masyarakat yang dari tahun ke tahun melihat pihak yang melakukan pelanggaran Perda terkait. DPRD Kota Bandung berharap tahun 2025 ini pelanggaran Perda itu bisa dihentikan dan Kota Bandung semakin aman, nyaman, serta kondusif.
“Ditegaskan oleh organisasi ini, seandainya Perda tidak diindahkan baik oleh pengusaha ataupun yang berupaya melindungi pelanggaran itu, mereka akan turun ke jalan. Ini yang tidak kita harapkan. Saya berharap ini bisa diperhatikan oleh semua pihak. Kami DPRD Kota Bandung menghendaki Perda yang ada di Kota Bandung bisa ditegakkan dan dihormati semua pihak,” tutur Edwin.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Bandung Asep Saeful Gufron menyambut baik dorongan dari ormas Islam dan DPRD Kota Bandung terkait isu ini. “Ini merupakan masukan yang sangat berharga. Ini menjadi bagian evaluasi bagaimana kita menjalankan ibadah tidak dikotori hal yang mengganggu kekhusyuan,” katanya.
Ia mengatakan, Disbudpar Kota Bandung juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan yang dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB dan berakhir pada 2 April pukul 18.00 WIB. Surat Edaran itu akan segera diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Bandung M. Farhan.
Kasatpol PP Kota Bandung Radian Setiadi meminta masyarakat aktif memberikan informasi bila menemukan pelanggaran Perda. “Satpol PP ada strukturnya ke bawah, ke kecamatan, ada Kasi Trantib. Terkait ada pengaduan tempat hiburan yang masih buka, kami akan terus melakukan monitoring dengan menggandeng kepolisian, TNI, dan Denpom,” ujarnya.
Selain penutupan tempat hiburan, peserta audiensi juga mendesak penutupan kios penjual minuman keras ilegal, obat-obatan terlarang, dan prostitusi. *ADV