BANDUNG, journalbroadcast.co — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung untuk mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 serta menyusun rencana strategis Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (19/02/2026), dengan membahas sejumlah isu yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III menyoroti implementasi Bus Rapid Transit (BRT), penanganan kemacetan, peningkatan kualitas hunian melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
Untuk Tahun Anggaran 2026, anggaran Dinas Perhubungan direncanakan meningkat menjadi Rp337 miliar. Kenaikan ini mencakup alokasi subsidi operasional BRT yang diharapkan mampu menjadi solusi transportasi massal dan menekan tingkat kemacetan di Kota Bandung.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tetap menargetkan perbaikan 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni meskipun terdapat efisiensi anggaran. Target tersebut akan didukung melalui optimalisasi bantuan pemerintah pusat serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Komisi III juga memberikan perhatian terhadap potensi dampak sosial dan ekonomi selama pembangunan koridor BRT, khususnya bagi juru parkir dan pengemudi angkutan kota. Pemerintah daerah berencana menyiapkan skema kompensasi bagi pihak-pihak terdampak selama masa transisi operasional.
Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mendorong sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurai kemacetan, serta memastikan pembangunan infrastruktur dan perumahan berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran. *red





















