• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Admin 002 by Admin 002
11 September 2025
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BacaJuga

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset

29 Juni 2023
0
Dalam Waktu Ton Sampah Berubah Jadi Diskon Belanja di Bandung Great 2023

Dalam Waktu Ton Sampah Berubah Jadi Diskon Belanja di Bandung Great 2023

24 September 2023
0
BPBD Bandung Dorong Warga Siaga Gempa

BPBD Bandung Dorong Warga Siaga Gempa

22 Agustus 2025
0
DPRD Kota Bandung Resmi Eetujui dua Raperda di Rapat Paripurna ke IX

DPRD Kota Bandung Resmi Eetujui dua Raperda di Rapat Paripurna ke IX

5 Juli 2024
0

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu (10/09/2025).

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.  *red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan Elton Agus Marjan Monitoring Kelurahan Batununggal bersama Wali Kota

Next Post

Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

115 Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Cimahi Resmi Diangkat
JOURNAL PEMERINTAHAN

115 Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Cimahi Resmi Diangkat

3 November 2025
0
Pemkot Bandung Perkuat Ketangguhan Warga Gegerkalong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung Perkuat Ketangguhan Warga Gegerkalong

1 November 2025
0
Dari Bandung Langkah Awal Menuju Tata Jaringan Nasional Terpadu, Penataan Kabel Bawah Tanah di Buahbatu
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dari Bandung Langkah Awal Menuju Tata Jaringan Nasional Terpadu, Penataan Kabel Bawah Tanah di Buahbatu

31 Oktober 2025
0
Farhan Tanggapi Proses Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemerintah Kota Bandung
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Tanggapi Proses Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemerintah Kota Bandung

31 Oktober 2025
0
Farhan Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

31 Oktober 2025
0
Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital
JOURNAL PEMERINTAHAN

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

31 Oktober 2025
0
Farhan Dorong Setiap RW Rekrut Petugas Pemilah Sampah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Farhan Dorong Setiap RW Rekrut Petugas Pemilah Sampah

30 Oktober 2025
0
Pemkot Bandung dan Lapas Perempuan Hadirkan Klinik Lamoria
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Bandung dan Lapas Perempuan Hadirkan Klinik Lamoria

30 Oktober 2025
0
Prakarsa Bandung Utama untuk Warga Berdaya, Kota Berjaya
JOURNAL PEMERINTAHAN

Prakarsa Bandung Utama untuk Warga Berdaya, Kota Berjaya

30 Oktober 2025
0
Next Post
Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH

Erwin Ajak Forum RW Masifkan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Erwin Ajak Forum RW Masifkan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co