• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PEMERINTAHAN

Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif

Admin 002 by Admin 002
11 September 2025
in JOURNAL PEMERINTAHAN
0
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, journalbroadcast.co — Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BacaJuga

KSM Tamansari Tuntas Mampu Olah 800 Kg per Hari Sampah dengan Maggot

KSM Tamansari Tuntas Mampu Olah 800 Kg per Hari Sampah dengan Maggot

14 Januari 2025
0
Pemkot Bandung akan Tinjau Potensi TPA di Kabupaten Sumedang

Pemkot Bandung akan Tinjau Potensi TPA di Kabupaten Sumedang

2 November 2023
0
Bangga! Siswi SMAN 7 Kota Bandung Jadi Paskibraka Nasional

Bangga! Siswi SMAN 7 Kota Bandung Jadi Paskibraka Nasional

17 Agustus 2023
0
Pemkot Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan Diprediksi Naik 1.000 Persen

Pemkot Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan Diprediksi Naik 1.000 Persen

5 Juli 2023
0

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu (10/09/2025).

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.  *red

Previous Post

DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan Elton Agus Marjan Monitoring Kelurahan Batununggal bersama Wali Kota

Next Post

Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Siapkan 74 Pohon Pengganti
JOURNAL PEMERINTAHAN

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Siapkan 74 Pohon Pengganti

16 September 2026
0
Pemkot Cimahi Gandeng BPVP Bandung Barat Gelar Pelatihan Green Jobs Pengelolaan Sampah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Pemkot Cimahi Gandeng BPVP Bandung Barat Gelar Pelatihan Green Jobs Pengelolaan Sampah

14 September 2026
0
Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
Dialog Budaya Jawa Barat 2026 di Cimahi, Pemkot Dorong Aksara Sunda di Ruang Publik
JOURNAL PEMERINTAHAN

Dialog Budaya Jawa Barat 2026 di Cimahi, Pemkot Dorong Aksara Sunda di Ruang Publik

11 September 2026
0
Wali Kota Cimahi Pastikan PPM 2027 Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
JOURNAL PEMERINTAHAN

Wali Kota Cimahi Pastikan PPM 2027 Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

10 September 2026
0
Porprov XV Jabar 2026, Cimahi Kirim 637 Atlet dan Bidik 15 Medali Emas
JOURNAL PEMERINTAHAN

Porprov XV Jabar 2026, Cimahi Kirim 637 Atlet dan Bidik 15 Medali Emas

9 September 2026
0
Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Siswa Dipindahkan Sementara ke SDN 148
JOURNAL PEMERINTAHAN

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Siswa Dipindahkan Sementara ke SDN 148

8 September 2026
0
Jembatan Pemkot Cimahi Dibuka untuk Motor, Kendaraan Roda Empat Masih Dilarang Melintas
JOURNAL PEMERINTAHAN

Jembatan Pemkot Cimahi Dibuka untuk Motor, Kendaraan Roda Empat Masih Dilarang Melintas

7 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

7 September 2026
0
Next Post
Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Pemkot Cimahi Monitoring Penyaluran Rastrada, Berikan Bantuan Beras dan Program Pendidikan Gratis

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH

Erwin Ajak Forum RW Masifkan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Erwin Ajak Forum RW Masifkan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co