BANDUNG, journalbroadcast.co — Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Selasa (30/12/2025). Rapat tersebut membahas mekanisme pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P., Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., Yoel Yosaphat, S.T., Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., serta H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P.
Dalam rapat tersebut, Aan Andi Purnama menyoroti kondisi sejumlah JPO yang dinilai sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Ia meminta Dishub menyusun mekanisme yang jelas dalam pengelolaan JPO, khususnya yang masa kerja samanya telah berakhir, agar aset tersebut dapat dioptimalkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sementara itu, Nina Fitriana Sutadi mempertanyakan konsep dan arah sistem perhubungan di Kota Bandung. Ia berharap Dishub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana perhubungan, termasuk keberadaan JPO.
Yoel Yosaphat menyoroti efektivitas JPO di lapangan. Ia meminta Dishub menyampaikan data jumlah pengguna JPO sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih solutif dan tepat sasaran.
Dr. AA Abdul Rozak mengingatkan pentingnya identifikasi persoalan secara menyeluruh serta ketelitian dalam pengelolaan JPO sebagai aset daerah. Hal senada disampaikan Andri Rusmana yang menegaskan bahwa JPO merupakan aset publik strategis yang harus dikelola secara serius oleh Dishub.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mendorong Dishub untuk segera mengelola JPO yang telah habis masa kerja samanya serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan, Komisi III siap mendukung dan membantu Dishub dalam menyelesaikan persoalan JPO di Kota Bandung. *red





















