• JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JOURNAL PERISTIWA

Sudah Menang di Pengadilan, PT PMA Kembali Digugat dalam Kasus Gudang Terbakar di Kupang

Admin 002 by Admin 002
1 Juni 2026
in JOURNAL PERISTIWA, JOURNAL RAGAM
0
Sudah Menang di Pengadilan, PT PMA Kembali Digugat dalam Kasus Gudang Terbakar di Kupang

Regan Jayawisastra SH, kuasa hukum PT PMA

Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, journalbroadcast.co — Setelah memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, PT Pinus Merah Abadi (PT PMA) kembali menghadapi gugatan perdata dari pihak yang sama.

Perusahaan distribusi makanan ringan tersebut digugat oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

BacaJuga

Kementan RI dan PERHEPI Perkuat Ekosistem Wirausaha Pertanian Menuju Indonesia Emas 2045

Kementan RI dan PERHEPI Perkuat Ekosistem Wirausaha Pertanian Menuju Indonesia Emas 2045

16 Juli 2026
0
Danpusterad Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Pimpin Saresehan Insan Teritorial Dengan Insan Media

Danpusterad Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Pimpin Saresehan Insan Teritorial Dengan Insan Media

24 September 2022
0
Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara Siap Turun ke Desa untuk Persiapan Pileg Pilpres

Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara Siap Turun ke Desa untuk Persiapan Pileg Pilpres

30 Oktober 2022
0
Penataan PKL Alun-alun Bandung, Satpol PP: Kawasan Dalem Kaum Sudah Clean and Clear

Penataan PKL Alun-alun Bandung, Satpol PP: Kawasan Dalem Kaum Sudah Clean and Clear

7 Desember 2023
0

Meski menilai gugatan baru tersebut cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum, kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi proses hukum yang kembali bergulir.

Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang sama telah diputus melalui Putusan PN Kupang Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg yang memenangkan PT PMA.

“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/05/2026).

Regan Jayawisastra SH, kuasa hukum PT PMA

Ia menilai langkah hukum yang kembali diajukan penggugat terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berupaya mengesampingkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.

Regan menegaskan bahwa selama ini PT PMA menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA disebut selalu mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan standar keselamatan operasional dalam setiap kegiatan usaha.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” tegasnya.

Duduk Perkara

Regan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022.

Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai pusat distribusi produk makanan ringan.

Namun pada April 2022, terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Menurut Regan, dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara tegas mengenai kewajiban perlindungan asuransi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, pemilik gedung diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung, sedangkan PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, klaim semestinya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, pemilik gedung tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.

“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi di bagian selatan gudang.

Pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” pungkas Regan. ***

Previous Post

Pemkot Bandung Pastikan Penertiban Kabel Udara tak Ganggu Layanan Internet

Next Post

Di Tengah Ancaman Polarisasi, Sony Teguh Prasatya dan Ridwan Ginanjar Ajak Warga Kembali ke Pancasila

Admin 002

Admin 002

Related Posts

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong
JOURNAL PEMERINTAHAN

Penyanyi Kanaya Whulan Berpulang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Antar Jenazah ke Pemakaman di Cisayong

13 September 2026
0
ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta
JOURNAL PERISTIWA

ULTRAS Lebak Bulus Disorot, Keluarga Darly Pertanyakan Biaya Rp5 Juta

11 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

7 September 2026
0
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi
JOURNAL PEMERINTAHAN

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Mitigasi

7 September 2026
0
Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Berkelanjutan, Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal
JOURNAL PERISTIWA

Solusi Bangun Indonesia Dorong Pengelolaan Barang Sitaan yang Berkelanjutan, Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal

3 September 2026
0
WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun
JOURNAL KESEHATAN

WINGS Nutrition Luncurkan MILKOW ActiGrow, Susu Pertumbuhan dengan NutriTotal Formula untuk Anak Usia 1-3 Tahun

3 September 2026
0
PWI Jawa Barat Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja
JOURNAL PERISTIWA

PWI Jawa Barat Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja

1 September 2026
0
Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026
JOURNAL RAGAM

Film Horor “Lobang Buaya” Ungkap Misteri Pembunuhan Berantai, Tayang 1 Oktober 2026

29 Agustus 2026
0
BKPSDM belum Memperoleh Data ASN Pecandu Online
JOURNAL PEMERINTAHAN

BKPSDM belum Memperoleh Data ASN Pecandu Online

26 Agustus 2026
0
Next Post
Di Tengah Ancaman Polarisasi, Sony Teguh Prasatya dan Ridwan Ginanjar Ajak Warga Kembali ke Pancasila

Di Tengah Ancaman Polarisasi, Sony Teguh Prasatya dan Ridwan Ginanjar Ajak Warga Kembali ke Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026, Ridwan Ginanjar Ajak Generasi Muda Jadi Penjaga Persatuan Bangsa

Hari Lahir Pancasila 2026, Ridwan Ginanjar Ajak Generasi Muda Jadi Penjaga Persatuan Bangsa

127 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Cimahi: ini Awal Pengabdian untuk Masyarakat

127 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Cimahi: ini Awal Pengabdian untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink
Journalbroadcast.co

© 2024 Journalbroadcast.co

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

Navigate Site

  • Email
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • JOURNAL REGIONAL
  • JOURNAL PARLEMEN
  • JOURNAL PEMERINTAHAN
  • JOURNAL EKBIS
  • JOURNAL TNI/POLRI
  • JOURNAL PERISTIWA
  • JOURNAL RAGAM
    • JOURNAL PENDIDIKAN
    • JOURNAL INFOTAINMENT
    • JOURNAL KESEHATAN
    • JOURNAL OLAHRAGA

© 2024 Journalbroadcast.co