KUPANG, journalbroadcast.co — Setelah memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, PT Pinus Merah Abadi (PT PMA) kembali menghadapi gugatan perdata dari pihak yang sama.
Perusahaan distribusi makanan ringan tersebut digugat oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Meski menilai gugatan baru tersebut cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum, kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi proses hukum yang kembali bergulir.
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra, mengaku terkejut dengan munculnya gugatan baru tersebut. Menurutnya, perkara yang sama telah diputus melalui Putusan PN Kupang Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg yang memenangkan PT PMA.
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/05/2026).

Ia menilai langkah hukum yang kembali diajukan penggugat terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berupaya mengesampingkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.
Regan menegaskan bahwa selama ini PT PMA menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA disebut selalu mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan standar keselamatan operasional dalam setiap kegiatan usaha.
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” tegasnya.
Duduk Perkara
Regan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem pada tahun 2022.
Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai pusat distribusi produk makanan ringan.
Namun pada April 2022, terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.
Menurut Regan, dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara tegas mengenai kewajiban perlindungan asuransi.
Berdasarkan perjanjian tersebut, pemilik gedung diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung, sedangkan PT PMA hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.
“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, klaim semestinya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, pemilik gedung tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.
“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada instalasi di bagian selatan gudang.
Pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.
“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” pungkas Regan. ***





















