KAB. BANDUNG || journalbroadcast — Menanggapi kabar ada terlibatnya 1066 Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui telepon selular, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN (PKPA), Mohamad Salman Farisi SE., M. Ak., Rabu 26 Agustus 2026, memberikan penjelasan bahwa perihal tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Salman mengakui permasalahan tersebut baru diketahuinya kemarin, karena hingga saat ini data-datanya belum ditemukan di BKPSDM Kabupaten Bandung. Hanya keterangan global yang menyebutkan jumlah orang dan temuannya yang katanya di tahun 2025 dan dirilis pada Agustus 2026.
Lalu bagaimana tindakan dari BKPSDM selanjutnya, Salman menegaskan akan menelusurinya dan mencari bukti-bukti konkrit. “Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No. 5 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkung instansi pemerintah akan diterapkan kepada para pelaku pecandu judol. Termasuk PP No. 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS,” katanya.
Pada pasal 3 huruf d di PP No. 94 tahun 2021, ada penjelasan yang menegaskan ANS/PNS tidak terlibat dengan perjudiian. Untuk itu PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini BKPSDM hanya bisa memberikan imbauan dan sedkit penjelasan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan informasi mengenai ASN yang diindikasikan terlibat judol,” pungkasnya.***





















