CIMAHI, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi tersebut berlangsung di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/06/2026).
Program ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak tidak hanya dilakukan oleh keluarga dan sekolah, tetapi juga didukung oleh lingkungan sosial, termasuk rumah ibadah sebagai ruang pembentukan karakter, nilai moral, dan perlindungan anak.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang ada di Kota Cimahi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan rumah ibadah memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak sekaligus menjadi ruang yang aman dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Menurut Fitriani, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program tersebut, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.
Deklarasi tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca anak, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.
Selain itu, program ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di setiap rumah ibadah. Tim tersebut diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi, mulai dari penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah.
DP3AP2KB Kota Cimahi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi, penghormatan terhadap hak anak, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan sejak usia dini.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis upaya mewujudkan Kota Layak Anak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. *red





















