BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti penebangan pohon di Jalan Moch Toha yang dilakukan tanpa kewenangan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pelaku telah dikenai denda dan pohon yang ditebang akan kembali ditanam di lokasi semula.
Farhan mengatakan, persoalan penebangan pohon tersebut telah ditindaklanjuti Pemkot Bandung. Sebagai bagian dari penanganan, pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon baru dan ditanam pada titik yang sama.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/09/2026).
Farhan menjelaskan, pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di Kota Bandung bukan perkara mudah. Pemerintah tidak mungkin mengawasi satu per satu pohon setiap saat, sehingga tindakan penebangan terkadang dapat terjadi tanpa langsung diketahui petugas.
“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan mengatakan Pemkot Bandung tetap memiliki sejumlah instrumen kewenangan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan sanksi melebihi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Pemkot Bandung memiliki kewenangan dalam urusan perizinan usaha yang dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.
Pemkot Pastikan Pohon Ditanam Kembali
Farhan kemudian mencontohkan langkah Pemkot Bandung terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago. Dalam kasus tersebut, ia menyebut izin lingkungan ditahan sementara sebagai bagian dari kewenangan pemerintah.
“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” ujarnya.
Namun, Farhan menegaskan persoalan penebangan pohon di Jalan Moch Toha tidak serta-merta berarti izin usaha pihak yang bersangkutan akan dicabut.
Untuk kasus tersebut, fokus Pemkot Bandung adalah memulihkan keberadaan pohon dengan menanam kembali pohon pengganti di lokasi semula.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula (dekat palang parkir),” tuturnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bandung memastikan penanganan kasus penebangan pohon tidak hanya berupa pemberian denda, tetapi juga diikuti upaya penanaman kembali pohon pada titik sebelumnya. *red





















