BANDUNG, journalbroadcast.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang memiliki nilai religius. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama ialah kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat di Jalan Diponegoro yang akan dibersihkan dari aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta marwah kawasan religius yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan dan tempat berkumpul.
“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (22/06/2026).
Menurut Farhan, penertiban akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perdagangan di area depan Pusdai.
“Mulai pukul 00.00 WIB tidak boleh lagi ada aktivitas tersebut. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.
Meski demikian, Farhan menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdagang. Para pedagang tetap diberikan ruang untuk berusaha, namun harus berpindah ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah agar tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.
Ia menjelaskan, pedagang dapat berjualan di kawasan mulai dari RRI ke arah utara maupun ke arah barat yang dinilai lebih sesuai dan tidak mengganggu fungsi kawasan religius.
“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” katanya.
Selain kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberi perhatian terhadap penataan dan kebersihan di sekitar Masjid Raya Bandung. Farhan mengaku telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait untuk memastikan kawasan tersebut tetap bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, penataan kawasan religius merupakan bagian dari upaya menciptakan wajah Kota Bandung yang lebih tertib sekaligus menghormati fungsi utama kawasan sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Farhan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan mencerminkan nilai-nilai religius yang menjadi identitas kawasan. *red





















